PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyiapkan regulasi untuk memungut retribusi dari pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pekanbaru. Regulasi ini diperkirakan dapat terbit dalam beberapa bulan kedepan.

"Karena kita lihat PKL sekarang semakin menjamur, terutama kuliner malam. Inikan potensi PAD, tetapi kita akan siapkan regulasinya dulu, supaya Pemko tidak melakukan pungli (pungutan liar, red)," ujar Asisten II Pemko Pekanbaru El Syabrina, Sabtu (23/1/2021).

El menjelaskan, selain akan memungut retribusi, Pemko juga harus memberikan kontribusi bagi kegiatan dagang PKL tersebut. Misalnya dalam bentuk pengamanan, pengaturan lalu lintas dan pengelolaan sampah.

"Pemerintahkan harus ada kontribusi juga untuk mereka jika menarik retribusi. Misalnya untuk pengamanan kita adakan Satpol PP, kemudian Dishub, dan DLHK untuk masalah sampahnya," jelasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan menetapkan lokasi bagi PKL tersebut, agar lebih terpusat dan tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat lain. Namun, lokasi yang dimaksud juga masih dalam perencanaan dan pembahasan lebih lanjut.

"Kita akan segera rapat dengan camat-camat setempat, seperti untuk usulan lokasi yang sudah diinvetarisir oleh OPD terkait. Memang belum ada keputusan, karena masih ada yang harus dipertimbangkan lagi, seperti pengelolaannya, lokasi, dan retribusinya sendiri,"pungkasnya.***