PEKANBARU - Bawaslu Pekanbaru segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho atas nama Jhon Romi Sinaga yang ditemukan terpasang di Pos Polantas, Jalan Sudirman Pekanbaru. APK ini melanggar SE Bawaslu RI Nomor 1990 poin 7, yakni dilarang memasang APK ditempat yang dipungut retribusi, terutama dibangunan pos polisi.

"Kami dapat laporan dari Panwascam, dan kita langsung koordinasi dengan kepolisian untuk kemudian menurunkan APK yang terpasang di Pos Polantas itu. Pemasangan APK itu melanggar SE Bawaslu RI Nomor 1990 poin 7, terlebih dipasang di pos polisi, sehingga untuk menghindari kegaduhan, kita segera tertibkan," jelas Komisioner Bawaslu Pekanbaru, Rizki Abadi saat dikonfirmasi Selasa, (9/4/2019).

Rizki menerangkan pihaknya mendapat keterangan dari polisi yang berjaga di pos tersebut, APK itu baru terlihat Selasa pagi. Sementara kemarin, APK tersebut tidak terlihat.

"Polisi yang berjaga mengatakan baru lihat tadi pagi, kemarin belum ada," terangnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran APK yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru itu, Rizki menjelaskan pihaknya belum memberlakukan sanksi tertulis.

"Belum ada sanksi tertulis," ringkasnya. ***