JAKARTA - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru direvisi, dituntut pembatalannya melalui Perppu. Diantara yang menjadi polemik, adalah amanat pembentukan Dewan Pengawas melalui UU itu.

"Ini Dewan Pengawas kalau kewenangannya melampaui komisioner, apa jadinya? Ini jadi masalah. Dewan pengawas akan diangkat oleh presiden, dari unsur pemerintah. Ini jelas bisa bias ya, dan bisa kebablasan. Timbul 'abuse of power'," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat bidang Hukum, Didi Irawadi Syamsudin, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Tak hanya Demokrat, PAN juga angkat bicara soal Dewan Pengawas KPK. Keberadaan badan ini, dikhawatirkan malah menggangu independensi KPK dalam memberantas korupsi elit negeri.

"KPK ini kan badan independen yang mereka ini harus mengawasi pemerintahan. Kalau ada Badan Pengawas yang mengawasi KPK, berarti kita kerja dua kali! Harus ada lagi yang mengawasi Badan Pengawas ini. Kita tidak tahu kan andai ada kepentingan-kepentingan di dalamnya?" kata Wasekjen DPP PAN Athari Gauti Ardi, Kamis (3/10/2019).

Lalau bagaimana sebetulnya amanat Undang-Undang KPK hasil revisi, soal Dewan Pengawas ini?

Berdasarkan Pasal 37E ayat 1 UU tersebut, “ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,".

Untuk mengangkat orang menjadi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas itu, Presiden akan membentuk panitia seleksi (pansel), lalu Pansel menyerahkan nama-nama hasil seleksi kepada Presiden.

Setelah itu, hampir mirip dengan pemilihan pimpinan KPK, Presiden akan mengirimkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK ke DPR untuk dikonsultasikan. Kemudian, Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

“Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9 selesai dilaksanakan," demikian bunyi Pasal 37E ayat 10 UU KPK hasil revisi.

Dengan kewenangan presiden itu lah, maka muncul kekhawatiran, ada kekuatan politik yang menggangu kerja dan independensi KPK.***