PANGKALAN KERINCI - Petani di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, AD (40), dibekuk Polsek Bunut, Senin (15/6/2020) malam, karena dilaporkan menyetubuhi anak tirinya.

Kepada polisi, AD mengakui melakukan perbuatan bejatnya sejak anak tirinya, RK (17), duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini korban telah tamat SMA.

"Hasil interogasi AD mengakui telah melakukan perbuatan menyetubuhi anak tirinya berulang kali sejak tahun 2015," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.IK melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Selasa (16/6/2020).

Sebelumnya, AD dibekuk atas dasar laporan korbanya. Berdasarkan laporan tersebut atas perintah Kapolsek Bunut, AKP Rokhani, dilakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap AD.

"Sesuai laporan pengaduan RK bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tiri berulang kali. Terakhir RK mengaku disetubuhi pada, Kamis (11/6/2020) sekira jam 22.00 WIB," sebut Edy.

Lanjutnya, pada saat terakhir dicabuli, RK mengaku dicabuli di rumahnya saat sedang tidur dalam kamarnya. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam kepada korban untuk tidak menceritakan, dan akan membunuh korban serta menyakiti ibu korban.

"Pelaku ditangkap disebuah warung di simpang Rawang Empat, Kuala Semundan. Kini pelaku AD telah diamankan," pungkas Edy, kepada GoRiau. ***