BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Ashari, Pjs Kepala Desa Darussalam kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang didakwa merambah hutan pada tahun 2012 lalu, akhirnya dilantik kembali sebagai Kades Darussalam pada Rabu (21/10/2015) di kantor Camat Sinaboi.

Usai pelantikan, kepada GoRiau.com, Ashari menyebutkan, dirinya sudah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Dumai. Semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya secara tidak langsung telah gugur dengan sendirinya. Ketika disinggung apakah dirinya akan menggugat kembali PT. Diamond, dia mengaku masih pikir pikir.

"Itu tergantung dengan pengacara saya. Saya akan berkonsultasi apakah akan menggugat kembali atau tidak. Namun jika ada pihak-pihak yang ingin mencari kesalahan, saya siap hadir," katanya.

Sebelumnya, Ashari terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Klas I B Dumai pada hari senin (12/10/2015) sore dengan dakwaan perambahan di Lokasi Kelompok Hutan Sungai Senepis, Desa Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Dia didakwa merambah dan mengelola hutan secara ilegal dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Reski Melayu. Bahkan dirinya dituduh memiliki Surat Blok Lahan sekitar 200 hektar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Lignauli Sirait menyebutkan bahwa terdakwa Ashari terancam Pidana Pasal 94 ayat 1 huruf A jo Pasal 19 huruf A Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, Camat Sinaboi, Abdul Hamid menegaskan, kades harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Kemudian, jalankan administrasi dengan baik serta mendata warga baru yang menetap di sana. Jangan coba-coba menjual lahan karena dirinya tak segan-segan melaporkan perbuatan itu kepada penegak hukum.

Mengenai kasus yang pernah menimpa Ashari, Camat Sinaboi menegaskan bahwa PT Diamond seharusnya tahu bahwa secara yuridis, yang punya HPH adalah PT Diamond. Tapi secara defacto lahan itu adalah milik pemerintah.(amr)