PEKANBARU, GORIAU.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, Riau, memusnahkan sebanyak 4.460 produk ilegal senilai Rp2,2 miliar. Produk ilegal ini adalah hasil tangkapan BBPOM sejak 2013 hingga pertengahan 2015 ini.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Indra Ginting, Kamis (20/8/2015) mengatakan, hasil tangkapan itu didominasi oleh produk pangan yang terdiri dari 243 item atau senilai Rp841 juta. Selanjutnya untuk produk ilegal berupa kosmetik yang ditemukan di pasaran dengan jumlah item mencapai 425 atau senilai Rp680 juta.

Sementara untuk produk obat-obatan, BBPOM mengamankan setidaknya 3.628 item senilai Rp367 juta dan produk obat tradisional sebanyak 164 item senilai Rp374 juta. "Terdapat lebih dari Rp5 miliar produk ilegal yang diamankan, namun sisanya kita jadikan barang bukti untuk proses pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ginting mengatakan bahwa penemuan produk ilegal oleh BPOM Pekanbaru setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa Pekanbaru merupakan daerah dengan tingkat kerawanan yang tinggi dalam penyelundupan produk ilegal.  "Ada 16 orang tersangka pelaku pengedar produk ilegal yang kita amankan dan sebagian dari mereka telah ditangani oleh Kejaksaan," bebernya.

Pemusnahan produk ilegal ini dilakukan di gedung BBPOM Pekanbaru dan dihadiri oleh kepala BPOM RI Roy Asparingga, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ada enam truk digunakan untuk mengangkut produk ilegal untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara di lindas dengan alat berat, dan dibakar. (had)