PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Persyaratan diterima Bawaslu paling lambat tujuh hari sebelum hari pungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Jumat (11/1/2019) mengatakan, pendaftaran lembaga pemantau pemilu dibuka sebagai model pengawasan partisipasif oleh masyarakat atau lembaga.

Mubrur menjelaskan, berdasarkan instruksi Nomor 002/Ri/PM.01.00/01/2019 Bawaslu Provinsi Riau tentang sosialisasi penerimaan lembaga pemantau Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait dengan adanya kesempatan menjadi lembaga pemantau Pemilu 2019.

"Caranya, dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan," sebutnya.

Diterangkan Mubrur, untuk kemudia berkas tersebut nantinyab akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Riau untuk dilakukan proses verifikasi.

"Bahan dan persyaratannya paling lambat kami terima tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," tandasnya kepada GoRiau. ***