PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru menyatakan telah menindak sekitar 3.971 Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan. Selain itu juga terdapat puluhan kasus peserta pemilu yang kampanye atau sosialisasi tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan dua laporan pidana.

Hal itu diungkapkan Koordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizki Abadi ketika Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019, Kamis, (21/2/2019). Menurutnya, meski ada sedikit kesadaran dari caleg dengan sanksi penertiban APK, namun pemasangan APK melanggar aturan terus saja terulang.

"Kita sudah menindak 3.971 APK langgar aturan yang di pasang di tiang listrik dan pohon, puluhan kampanye tanpa STTP dan dua laporan kasus pidana," ungkap Rizki.

"Kita melihat sebenarnya sudah ada kesadaran sedikit pada caleg, dengan penertiban APK yang kita lakukan, meskipun masih banyak yang melanggar dan masih kita temukan pelanggaran pemasangan APK. Ini menjadi kendala kita, sudah diturunkan, nanti mereka pasang lagi," uajarnya.

Sementara itu, terkait laporan pidana, Rizki mengatakan laporan tersebut ditutup, dengan kurangnya bukti.

"Dua laporan ini tidak kita lanjutkan dan ditutup karena kekurangan bukti," jelasnya.

Adapun Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan melibatkan jajaran TNI, Polri, LSM, pers, organisasi kepemudaan dan sebagainya, dengan tujuan meningkatkan peran serta seluruh stakeholder dalam mengawasi tahapan Pemilu.***