DUMAI - Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai, Riau, Jumat (21/8/2020), memintai keterangan Ketua DPC PDIP Kota Dumai Uber Firdaus sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran netralitas, kode etik dan disiplin seorang aparatur sipil negara (ASN) Hendri Sandra dalam kegiatan politik dengan sebuah partai politik.

Ketua Bawaslu Dumai Zulpan mengatakan pemanggilan saksi ini hanya untuk meminta klarifikasi guna mengetahui kebenaran peristiwa seorang ASN dalam kegiatan politik untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Dumai Tahun 2020, seperti diberitakan sejumlah media massa.

"Seorang ASN dalam berita media massa diduga lakukan pelanggaran netralitas pegawai dengan mengikuti kegiatan politik, dan kita mengundang bersangkutan dan sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi," kata Zulpan kepada pers.

Dalam pemberitaan, ASN aktif diketahui bakal calon walikota Dumai ini berpose foto dengan memegang dokumen berupa rekomendasi pencalonan, didampingi ketua partai politik dan sejumlah orang, kemudian memakai atribut seperti warna baju parpol tersebut.

Bawaslu menilai kehadiran Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hendri Sandra ini masuk dalam unsur pelanggaran lainnya, yaitu netralitas ASN dengan mengacu pada sejumlah peraturan.

Dari kegiatan klarifikasi ini, apabila ditemukan bukti pelanggaran ASN berdasarkan keterangan, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi ASN RI untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan berlaku.

"ASN dilarang melakukan pendekatan politik terhadap partai politik terkait pencalonan dalam pilkada, setelah klarifikasi, kita lakukan kajian, dan jika ada bukti pendukung akan dikeluarkan rekomendasi ke Komisi ASN di Jakarta," sebutnya.

Dijelaskan, saat ini masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, dan beberapa pihak terundang selain Hendri Sandra dan Uber Firdaus, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi dari HM Rizal Akbar dan seorang ahli hukum tata negara.

Sementara, Ketua DPC PDIP Dumai Uber Firdaus usai menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu mengatakan, keterangan diminta seputar kehadiran ASN sebagai calon walikota yang diusung PDIP karena ada beberapa undang undang kode etik dan netralitas ASN diduga dilanggar.

"ASN tersebut ketika menghadiri penyerahan dukungan rekomendasi pencalonan walikota yang dilaksanakan secara virtual di Kantor DPD PDIP Provinsi Riau diduga melanggar undang undang netralitas pegawai," kata Uber. ***