SELATPANJANG - Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salahsatu metode dalam kampanye. APK berupa baleho, spanduk, umbul-umbul agar dicetak dan dipasang sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang.

Demikian diungkapkan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra SE, ia juga mengatakan terdapat 2 (dua) kategori APK, APK yang dicetak/difasilitasi KPU Meranti dan APK yang dicetak mandiri oleh paslon/tim kampanye, untuk tempat pemasangan APK tersebut sesuai dengan SK penetapan lokasi pemasangan APK. APK dilarang dipasang tempat Ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

"Pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan APK yang menjadi tempat milik perseorangan atau badan swasta dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," ungkap Romi, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskan Romi pula, untuk desain dan materi APK tambahan dalam regulasi dapat berbeda dari yang difasilitasi KPU Meranti, yang penting desain tersebut juga didaftarkan atau dilaporkan secara tertulis ke KPU untuk mendapatkan persetujuan. 

"Bawaslu Kepulauan Meranti sudah bersurat ke paslon, parpol, tim kampanye berupa imbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran, agar tidak terjadi kesalahan dalam mencetak APK tambahan. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi  yang telah ditentukan KPU Meranti," ujarnya.

Selanjutnya, Bawaslu Kepulauan Meranti akan bertindak tegas sesuai regulasi, apabila ada pemasangan APK yang diduga melanggar maka pihak Bawaslu akan surati ke paslon/tim kampanye untuk dapat diturunkan, kemudian apabila belum ditindaklanjuti maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Kami harap sebelum terjadi kesalahan atau kerugian materil yang timbul akibat penertiban, maka dicermati regulasi dengan baik, APK tambahan yang dicetak dilaporkan secara tertulis ke KPU Kepulauan Meranti untuk mendapatkan persetujuan serta berkoordinasi sebelum dilakukannya pemasangan APK," pungkasnya.

Romi juga menjelaskan untuk diketahui APK yang difasilitasi KPU, baleho ukuran 3x4 meter sebanyak 5 lembar/kabupaten, umbul-umbul 0,5x4 meter, 20 lembar/kecamatan, spanduk ukuran 1x5 meter 2 lembar/desa, APK tambahan atau dicetak mandiri oleh paslon/tim kampanye paling banyak 200% dari jumlah maksimal yang ditetapkan KPU.

"Pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK tersebut merupakan tanggung jawab pasangan calon. APK tersebut diturunkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," ingatnya.

Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga menyampaikan imbauan kepada tim kampanye dan warga Kepulauan Meranti agar tidak merusak alat peraga kampanye yang sudah dipasang karena ada sanksi pidana bagi para pelanggarnya.

"Undang-undang Pilkada pasal 187 ayat (3) junto pasal 69 huruf g, merusak alat peraga kampanye dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," tegasnya.***