SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Riau akan menindaklanjuti laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi anggota partai politik (parpol).

Penindakan itu dilakukan setelah Bawaslu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya salah seorang ASN aktif yang akan mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mengantongi KTA partai politik.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti , Syamsurizal SIp mengatakan pihaknya akan segera memproses yang bersangkutan.

"Laporannya segera kita proses. Kalau pun memang benar perlu juga kita lakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga partainya," ujar Syamsurizal saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com di kantornya, Sabtu (8/8/2020) malam.

Dijelaskan Syamsurizal, setelah mendapatkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan dari hasil klarifikasi kepada para pihak yang terkait dengan kejadian tersebut, kemudian baru Bawaslu melakukan kajian untuk menetapkan dugaan pelanggaran tersebut.

"Setelah kita klarifikasi dan benar adanya pelanggaran menurut versi kita maka langkah selanjutnya akan kita rekomendasikan ke KASN dan tergantung disana lah nantinya sangsi apa yang akan diberikan," jelasnya.

Syamsurizal menambahkan, ASN yang akan melibatkan dirinya pada proses politik pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti tentu harus memahami terkait dengan regulasi yang mengatur jika ASN ingin terlibat dalam politik praktis.

Selain itu mekanisme pencalonan ASN yang ingin menjadi pejabat negara diatur pada undang-undang nomor 5 tahun 2014. Dimana didalam pasal 87 ayat 4 huruf C disebutkan ASN akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) jika menjadi pengurus dan anggota partai politik.

"Konsekuensinya sangat berat hingga sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang bersangkutan," bebernya.

Syamsurizal juga mengatakan jika publik juga harus turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah jangan sampai melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Tentu kami juga berharap publik bisa ikut serta mengawasi terhadap kebijakan yang dilakukan ASN dan pemerintah daerah jangan sampai ada yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau, Asri Auzar mengatakan Hery Saputra, kemungkinan besar akan maju sebagai Calon Bupati Kepulauan Meranti sebagai kader Demokrat, bahkan Asri menyebut kartu tanda anggota (KTA) akan diberikan Demokrat pada Hery pasca pengumuman dirinya sebagai calon bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hery akan jadi kader Demokrat, berpasangan dengan kader PAN, Khozin. InsyaAllah, Hery maju di Pilkada sebagai kader Demokrat. Kalau sekarang dia kan masih berstatus PNS," ujarnya.

Sementara itu, Hery Saputra SH saat dihubungi GoRiau.com mengaku berkomitmen akan menjadi kader Demokrat setelah berhenti dari ASN.

"Komitmennya kalau sudah berhenti dari pegawai, ya berkomitmen untuk masuk jadi kadernya lah," pungkasnya.***