DUMAI - Terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai mengaku belum terima surat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai.

Padahal, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai telah menetapkan dua TPS untuk melakukan PSU yang akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang.Namun Bawaslu Kota Dumai sampai saat ini belum menerima surat terkait keputusan pelaksanaan PSU di TPS 027 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 012 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan."Seharusnya kita sudah mendapatkan surat tembusan terkait pelaksanaan PSU tersebut, namun  hingga saat ini belum kita terima," kata Zulfan ketua Bawaslu Kota Dumai kepada GoRiau.com, Senin (22/4/2019).Dikatakan Zulfan, pihaknya merekomendasikan PSU di empat TPS, yakni 01, 08 kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, TPS 27 kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TPS 12 kelurahan Ratu Sima kecamatan Dumai Selatan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut.Pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya seperti pembukaan kotak suara secara langsung di oleh KPPS karena adanya surat suara yang salah masuk, dan Pengawas TPS sudah mengingatkan agar surat suara yang salah masuk dikembalikan saat penghitungan suara, namun tidak diindahkan."Selain itu, adanya pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS bukan tempat dirinya terdaftar," katanya.Selain itu, pihaknya juga mengusulkan delapan TPS untuk melakukan PSL, namun pihak KPUD kota Dumai memutuskan untuk tidak melaksanakan di TPS yang direkomendasikan Bawaslu."Kita akan mengkaji apa yang menjadi Dasar KPU dalam menentukan tidak terjadi PSU dan PSL, dan jika tidak sesuai aturan kita akan lakukan upaya lainnya," katanya mengakhiri.***