PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja Gakkumdu yang terus mengawal proses hukum dalam praktek demokrasi yang melenceng, seperti terjadnya kasus pencoblosan dua kali di Kampar saat pelaksanaan Pilgubri 2018.

Rusidi Rusdan yang senantiasa mengawasi persidangan kasus - kasus pelanggaran selama Pilgubri 2018 ini, mengungkapkan apresiasi juga kepada majelis hakim yang telah memberikan keputusan. Meskipun, pihaknya menyesalkan dan prihatin atas hukuman yang harus ditimpakan kepada terdakwa, yang hanya warga biasa.

"Kita berterimakasih atas segala usaha dan semangat tim Sentra Gakkumdu dan majelis hakim, yang telah menjalankan keadilan dengan baik. Kita memang prihatin dan menyesalkan hukuman kepada warga kita, tetapi ini demi sistem demokrasi yang jujur dan transparan," ujarnya.

"Kita harus terus berjuang agar Pilkada dan demokrasi di Indonesia lebih berintegritas," tambahnya.

Seperti diketahui, pada sidang kedua di PN Bangkinang, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kampar, Syamsuadi yang sebelumnya melakukan pencoblosan dua kali dalam Pilgubri 2018, akhirnya divonis penjara 24 bulan dan denda Rp24 juta.

Hakim yang diantaranya Meni Warlia, SH. MH sebagai Hakim Ketua, dan 2 Hakim Anggota, Nurafriani, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH, memutuskan pada Kamis, (19/7/2018) bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 178 A, yakni mencoblos lebih dari satu kali.

"Terdakwa dijerat dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," ujar hakim.

Atas putusan hakim ini, baik terdakwa dan jaksa mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, ataupun menerima dan menjalani dengan lapang.

Perlu diketahui, Samsuardi sebelumnya mengaku mencoblos 2 kali atas inisiatifnya, yang ingin mewakili suara istrinya yang sedang sakit saat Pilgubri 2018 lalu. Namun, tindakan tersebut diketahui oleh petugas dari Jajaran Panwaslu, dan saksi lain diantaranya 1 orang PTPS, 5 orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon. ***