PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Ria wajib ngantor pada tanggal 22 Mei 2020.

Ia menjelaskan, bahwa keputusan ini ditetapkan menyusul pemerintah pusat yang telah menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukanlah hari cuti bersama ASN maupun pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tanggal 20 Mei 2020 tentang perubahan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam hal ini, Gubernur Riau, Syamsuar pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 159/SE/2020 tentang perubahan kedua pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 untuj menindaklanjuti SE Mendagri tersebut.

"Dapat kami sampaikan melalui surat edaran ini, bahwa cuti bersama yang semula pada tanggal 22 Mei diubah menjadi hari kerja.ASN tetap kerja," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Kamis (21/5/2020).

Dan selain hal-hal yang disebutkan tersebut, kata Ikhwan, selebihnya masih tetap mengacu pada Surat Edaran nomor 124/SE/2020 dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

"Sehingga, libur ASN baru akan dimulai pada tanggal 23 Mei atau hari Sabtu. Sedangkan hari Minggu dan Senin atau 24-25 Mei adalah cuti bersama Idul Fitri," terangnya.

Lalu, pada hari Selasa atau tanggal 26 Mei 2020, para ASN sudah mulai masuk kerja seperti biasanya. Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ada ASN yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. ***