SURABAYA - Bahwa kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan puluhan ribu narapidana (napi) melalui program asimilasi karena wabah virus corona, merupakan kekeliruan dan meresahkan masyarakat, kembali terbukti.

Dua napi curanmor yang baru saja dibebaskan Kemenkum kembali melakukan aksi kejahatan, mencuri kendaraan roda empat. Keduanya tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.

Dikutip dari detikcom, kedua pelaku adalah Zainul Arifin alias Pitik (36) warga Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan M Imron Rosidi alias Baron (40) warga Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Rahardian mengatakan, keduanya berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan dan parang. Setelah ditembak, polisi membawanya ke rumah sakit, namun nyawa mereka tak tertolong.

''Melanggar 363 (KUHP), pelaku pencurian roda empat. Pelaku sempat menembakkan senpi satu kali mengarah ke petugas. Namun Alhamdulillah tidak ada yang kena. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur,'' ujar Oki Rahardian, di kamar mayat RSU dr Soetomo, Selasa (5/5/2020).

Oki menjelaskan, keduanya baru saja bebas melalui program asimilasi bulan April 2020. Namun kembali melakukan aksi kejahatan.

''Dibebaskan melalui asimilasi kemarin dua-duanya. Tanggal 6 dan 7 April 2020 kemarin. Sebelumnya mereka ditahan LP Lowokwaru, Malang,'' ujar Oki.

Keduanya kembali mencuri kendaraan roda empat. Aksi mereka sebelumnya menyasar kendaraan di minimarket Kabupaten Tulungagung.

''Aksi terakhir di Alfamart dan Indomart di Tulungagung,'' sambung Oki.

Sedangkan wilayah operasi kejahatan kedua pelaku berada di Trenggalek, Tulungagung dan Blitar. Kedua pelaku sudah berkali-kali keluar masuk tahanan.

''Sudah residivis. Si Imran sudah enam kali dan si Zainul sudah lima kali,'' ucap Oki.

Sambung Oki, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver dengan empat peluru dan satu senjata tajam.***