PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih memberikan stimulus untuk pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), hingga akhir Juni 2021 mendatang. Stimulus pajak juga diberikan kepada pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, sesuai Perwako yang diterbitkan, Walikota memberikan stimulus hingga 75 persen bagi pensiunan ASN tersebut. Mereka mendapatkan diskon itu, hingga objek pajak tersebut dialihkan, seperti menjual bangunan tersebut ke orang lain.

"Jadi WP (wajib pajak, red) cukup mengajukan permohonan satu kali saja, dan berlaku seterusnya, sampai itu dialihkan. Misalnya dia jual ke orang yang tidak pensiun. Itu full lagi pajaknya,"ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Zulhelmi menjelaskan stimulus merupakan penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak. Sehingga WP hanya menyetorkan pokok pajak saja.

Selain pensiunan ASN, Zulhelmi juga menerangkan bahwa WP PBB yang nilai pajaknya masih dikisaran Rp100 ribu ke bawah, masih digratiskan. Hal ini dalam menyikapi kondisi dan situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, WP PBB yang nilai pajaknya Rp100 ribu hingga Rp500 ribu mendapatkan stimulus 50 persen. Kemudian WP PBB yang nilai pajaknya Rp500 ribu hingga Rp2 juta distimulus hingga 25 persen.

"Kemudian WP yang nilai pajaknya diatas Rp2 juta hingga Rp5 juta didiskon 20 persen. Sedangkan WP dengan nilai pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen," pungkasnya. ***