JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung diterapkan kembali sistim belajar tatap muka di sekolah, setelah berbulan-bulan dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi virus corona.

Seperti diketahui, pemerintah membolehkan sekolah kembali menggelar belajar tatap muka di mulai Januari 2020 atau Tahun Akademik 2020/2021. Kewenangan izin belajar tatap muka ini tidak lagi ada di pusat, melainkan pada pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah dan orangtua siswa.

Dikutip dari Kompas.com, Menag mengingatkan, kesehatan dan keselamatan siswa di sekolah yang harus jadi perhatian utama, ketika belajar tatap muka mulai dijalankan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

''Aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa harus paling utama yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi saat menjalankan belajar tatap muka,'' ungkap Fachrul saat acara press conference daring, seperti ditulis Sabtu (21/11/2020).

Ditegaskannya, pandemi Covid-19 membawa dampak serius dalam berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan agama dan keagamaan. Sejak Maret 2020, banyak sekolah maupun pesantren yang ditutup.

Bahkan, lebih dari 10 juta siswa di bawah binaan Kemenag terpaksa harus melaksanakan belajar dari rumah dengan segala keterbatasan yang ada. Ini sebagai bagian dari dampak Covid-19.

''Saya merasakan kesedihan, semua melakukan PJJ, khususnya bagi siswa dan guru yang belum mempunyai kapasitas yang memadai untuk menghadapi situasi pembelajaran yang mungkin belum pernah dialami sebelumnya,'' tutur Menag.

Memang dari banyak hal yang dilakukan Kemenag di masa pandemi Covid-19, lanjut dia, memang opsi belajar tatap muka yang memang menjadi pilihan efektif untuk dijalankan kembali.

''Karena banyak terjadi ketimpangan, kesiapan infrastruktur dan jaringan IT, kesiapan silabus dan kurikulum darurat, itu yang dirasakan di PJJ, jadi memang efektif dibuka kembali belajar tatap muka,'' ungkapnya.

Dia berharap, dengan digulirkannya belajar tatap muka kembali, maka bisa bermanfaat dan menjadi solusi atas kebutuhan hak belajar bagi anak-anak Indonesia.***