PEKANBARU - Selama tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, memberikan bantuan hukum kepada 618 warga miskin yang terjerat masalah hukum. Bantuan hukum itu diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau kepada masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum dengan bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham Riau.

Diantaranya LBH Ananda (Rokan Hilir), LBH Mahatva (Rokan Hilir), LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (Kampar), Yayasan Sahabat Keadilan (Rokan Hulu), LBH Tuah Negeri Nusantara (Kota Pekanbaru), Pusat Advokasi Hukum dan HAM/PAHAM (Kota Pekanbaru), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Kota Pekanbaru).

Hal itu juga dilakukan sesuai dengan Pasal 16 dan pasal 26 ICCPR, yang menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 16 ayat (3) ICCPR memberikan syarat terkait bantuan hukum yakni kepentingan-kepentingan keadilan dan tidak mampu membayar advokat. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

"Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law)," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, kepada GoRiau.com, Jumat (26/2/2021).

Atas pelaksanaan dan penyelenggaraan bantuan Hukum tahun 2020 lalu, yang mencapai 618 warga kurang mampu, Kanwil Kemenkumham Riau berhasil menyabet penghargaan kategori terbaik. Penghargaan diberikan oleh Kemenkumham RI dalam kegiatan penyelenggaraan rapat kerja antara Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) dan Kelompok Kerja Daerah (Pokjada), serta persiapan Verifikasi dan Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022 sampai 2024.

Kegiatan digelar di Jakarta, pada 25 Februari 2021 yang dihadiri oleh 33 Kanwil Kemenkumham serta Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan penghargaan sebagai Terbaik I Pengisian Aplikasi SMART dan Terbaik II Penyelengggara Bantuan Hukum Kategori Anggaran Kecil. Tak hanya itu, LBH Ananda asal Riau juga mendapat penghargaan sebagai Terbaik I Pemberi Bantuaan Hukum Akreditasi B. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Syarif Hiariej kepada Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun dan Direktur LBH Ananda Fitriani. ***