JAKARTA - Kebijakan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sengaja didesain sejak awal 2020 oleh kelompok pencari rente. Dengan jaringan kekuasaan, mereka mendorong agar program Bansos akibat pandemi Covid-19 menjadi kebijakan nyata, dengan dalih niat sosial. Mulai dari elite di kementerian sosial hingga menteri bahkan petinggi partai diduga ikut menikmati bancakan anggaran bantuan sosial ini. Namun seperti apa jaringan ini? Siapa saja yang terlibat?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selama ini dianggap sebagai pusat korupsi paket sembako bantuan sosial Covid-19. Sejumlah pihak menduga ada oknum lainnya yang terlibat dan harus diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah triliunan uang Bansos menjadi bancakan lintas partai?

Program bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat terdampak Covid 19, diluncurkan berupa paket sembako. Belum sepenuhnya kelar, program yang terdiri dari 14 tahap ini menjadi bancakan sejumlah pejabat negara. Hal ini berawal ketika Kementerian Sosial pada April 2020 lalu, menetapkan mekanisme penunjukan langsung terhadap perusahaan penyedia paket bahan pokok, penyedia goodie bag, hingga jasa penyaluran bantuan untuk penerima manfaat.

Menteri Sosial non-aktif yang menjadi pemeran utama dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, membentuk tim khusus yang beranggotakan bawahannya sendiri. Mereka antara lain Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin serta dua pejabat pembuat komitmen, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dari upaya anak buahnya tersebut, jalan Juliari mendapat upeti Rp 10 ribu per paket Bansos terlaksana mulus.

Beberapa perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Juliari menjadi rekanan program Bansos adalah PT Anomali Lumbung Artha, PT Famindo Meta Komunika, dan PT Integra Padma Mandiri. Ketiganya memperoleh restu dari Politikus PDI Perjuangan Herman Herry untuk mengelola pengadaan Bansos melalui bendera PT Dwimukti Graha Elektrindo. Herman pun disebut-sebut mendapat kuota bantuan sosial hingga 1 juta paket dalam setiap periode distribusi. Secara total, perusahaan yang terafiliasi dengan Herman memperoleh 7,6 juta paket bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun.

Selain Herman, nama politikus PDI Perjuangan lain yang tersangkut kasus Bansos adalah Ihsan Yunus. Legislator asal Jambi yang sebelumnya duduk menjadi Wakil Ketua Komisi Sosial (Komisi VIII) DPR ini juga disebut-sebut memperoleh kuota Bansos yang angkanya mencapai 4,6 juta paket atau senilai Rp 1,4 triliun. Ihsan yang kini telah dirotasi menjadi anggota Komisi II DPR mengatur kuota miliknya lewat sejumlah perusahaan lewat adik kandung dan tangan kanannya: Muhammad Rakyan Ikram dan Yogas.

Peneliti Senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Syamsuddin Alimsyah, meyakini keterlibatan kedua politikus PDI Perjuangan tersebut tidak lantas menegasikan bahwa anggota DPR yang lain tidak ikut campur dalam kasus korupsi Bansos. Jika tidak melibatkan pihak lain di luar partai, besar kemungkinan orang-orang yang masih dalam lingkup satu partai turut serta dalam perbuatan tersebut.

Alimsyah menilai hal itu berkaca dari kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan dan Olahraga Hambalang di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Miliaran duit panas yang dihasilkan dari korupsi berjamaah tersebut tidak hanya melibatkan kalangan pejabat tinggi di eksekutif, tapi juga mengalir ke sejumlah anggota parlemen dan pengusaha, persis seperti yang terjadi dalam kasus korupsi Bansos.

"Kalau KPK serius, menurut saya dua orang ini (Herman Herry dan Ihsan Yunus) hanya pembuka pintu, yang kemudian akan membuka secara terang benderang siapa sih sebenarnya yang terlibat. Kan enggak bisa kebijakan itu hanya diambil satu dua orang," kata dia seperti dilansir GoNews.co dari Law-Justice, Sabtu (20/2/2021).

Politisi PDIP, Herman Herry. (Foto: Istimewa)

Program Bansos dari pemerintah yang disahkan melalui kerja sama rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang bagi kalangan legislatif turut andil dalam mendukung program tersebut. Hanya saja, anggota DPR tidak secara langsung terlibat menikmati peluang bisnis yang kebanyakan mekanismenya mengandalkan vendor ini. Terbukti, Herman dan Ihsan mendapat jatah kuota pengelolaan Bansos melalui perpanjangan tangan mereka.

Di luar PDI Perjuangan, Alimsyah berkeyakinan relasi koruptor bisa juga terjalin di fraksi lain, bahkan fraksi yang oposisi dengan pemerintah sekalipun. Sangkaan ini didukung kuat oleh temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut ada oknum DPR di luar PDI Perjuangan yang menunjuk beberapa perusahaan ikut ambil bagian menyalurkan Bansos.

Law-Justice mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada delapan anggota Komisi Sosial DPR yang semuanya berasal dari fraksi oposisi ihwal dugaan adanya keterlibatan peran dalam program Bansos. Mayoritas dari mereka mengaku tidak mengetahui adanya kemungkinan tersebut. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa anggota komisi tidak banyak mengetahui teknis penyaluran Bansos selain apa yang tersebut dalam rapat komisi bersama pemerintah, semisal soal penetapan anggaran.

"Kita enggak begitu paham, saya enggak punya begitu banyak informasi terkait ini. Agak blank," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf.

Politisi PDIP, Ichsan Yunus. (foto: Istimewa)

Sejumlah anggota di Komisi Hukum (Komisi III) DPR, juga menyatakan hal serupa dengan para anggota di Komisi Sosial.

Sementara itu, beberapa anggota fraksi koalisi pemerintah yang diwawancarai Law-Justice mengungkapkan jawaban yang tak jauh berbeda. John Kenedy Azis, misalnya, mengatakan fasilitas berupa kuota penyaluran bansos yang disediakan Kementerian Sosial tidak pernah sampai kepadanya. Penentuan rekanan Bansos, kata dia, adalah domain Kementerian Sosial sehingga anggota DPR tidak bisa sembarang meminta jatah kuota. Ia mengaku keterlibatan DPR terhadap program Bansos hanya sebatas keikutsertaan dalam rapat di komisi.

"Itu pun formal, tidak ada indikasi yang macam-macam," ujar politikus Partai Golkar ini.

Alimsyah meragukan klaim anggota Komisi VIII tersebut. Menurut dia, sulit dipercaya jika para anggota komisi tidak mengetahui adanya peluang kepentingan antara DPR dan pemerintah. Pasalnya, Kementerian Sosial merupakan mitra sekaligus pihak yang diawasi oleh Komisi VIII. Justru, kata dia, klaim "tidak tahu" yang dilontarkan Komisi VIII patut dicurigai karena fungsi pengawasan DPR semestinya berjalan terhadap program Bansos.

"Kalau di Komisi VIII menyatakan tidak tahu, itu malah pertanyaan besar. Bagaimana mereka mengawasi? Ada masalah tapi kemudian mereka mengatakan kami tidak tahu?" ujar dia.

"Kalau mereka enggak tahu, lalu bagaimana dong fungsi pengawasannya? Apa benar mereka enggak tahu?" imbuhnya.

Ihwal kasus korupsi yang menyeret nama PDIP, Alimsyah menyayangkan sikap Partai Banteng yang tak banyak buka suara. Sebagai partai yang mengusung slogan merakyat dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, PDIP sepatutnya mengambil tindakan terhadap dua kadernya tersebut. Cara itu, menurut Alimsyah, bisa dengan membentuk Komisi Disiplin Partai untuk menilai dan mengadili pelanggaran hukum yang diperbuat kadernya.

Mekanisme ini dilakukan untuk menunjukkan tanggungjawab penuh sebuah partai terhadap kader-kadernya yang bermasalah, sekaligus untuk menjaga kepercayaan dan simpati publik terhadap partai politik yang menjadi tempat menampung aspirasi mereka. Di sisi lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) semestinya tak berdiam diri saat ada anggota di institusinya yang tersangkut kasus hukum. Alimsyah mengatakan penindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap anggota DPR seharusnya diiringi juga dengan penindakan politik di Parlemen.

Misteri Inisial ACH

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menyebut adanya nama anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi Bansos. Adapun praktik yang dilakukan persis seperti kasus Herman dan Ihsan, yakni penunjukkan perusahaan rekanan untuk menyalurkan Bansos sembako.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

Boyamin menyatakan sejumlah perusahaan yang ditunjuk ikut dalam bancakan Bansos adalah PT Salakanagara Putranusa Mandiri atau PT SPM. Pelaksana untuk perusahaan ini adalah seseorang berinisial AHH yang terhubung dengan oknum anggota DPR berinisial ACH. Adapun jatah yang didapatkan PT SPM sebanyak 25 ribu paket. Selain itu, adalah lagi PT Aqil Rafian Wanraf atau PT ARW yang beroleh 40 ribu paket, kemudian PT TIRA 35 ribu paket, dan PT Toima Jaya Bersama yang memperoleh 25 ribu paket. Keempat perusahaan ini menggunakan istilah bagi-bagi jatah kuota Bansos dengan nama yang mengelabui publik, yakni Bina Lingkungan.

Mengenai nama ACH yang disebut-sebut menjadi penunjuk rekanan Bansos, seorang sumber di Komisi Sosial DPR mengatakan ada 3 nama yang sesuai dengan inisial tersebut. Dari penelusuran terhadap 50 anggota DPR yang duduk di Komisi Sosial juga bersesuaian dengan yang disebutkan sumber tersebut. Seperti yang dinyatakan Boyamin, ketiganya bukan dari fraksi yang sama dengan Herman dan Ihsan.

"Saya tidak menduga-duga, tetapi inisial ACH di komisi 8 ada 3 (orang)," kata sumber ini.

Korupsi Berjamaah Paket Sembako

Jaringan yang mengambil untung dari fee paket sembako ini juga diduga mengalir ke beberapa pihak yang berafiliasi dengan partai penguasa. Beberapa pihak mendorong, agar jaringan ini diungkap agar bisa memutus mata rantai jaringan korupsi dana bansos. Beberapa nama yang disebut termasuk Ketua Komisi III Herman Hery.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery disebut sebut namanya dalam kasus korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Seperti diketahui kalau Herman hery dan Juliari berada di partai yang sama di PDIP.

Menanggapi hal tersebut, Herman Hery mengatakan kalau saat ini dirinya mengaku tidak pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi bansos yang menyeret namanya.

"Saya sampai sekarang tidak dipanggil KPK,” kata Herman Hery saat dihubungi, Senin (15/02/2021).

Selain itu, nama Herman Hery juga disinggung menjadi salah satu pimpinan perusahaan, dirinya dengan tegas membantah dugaan pada dirinya tersebut. Menurutnya, selama menjadi Anggota DPR sejak 2004, ia menyatakan kalau dirinya tidak pernah duduk menjadi pemimpin perusahaan.

Selain nama Herman Hery, korupsi bansos juga menjerat nama salah satu Politisi PDIP yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR yakni Ihsan Yunus. Diketahui saat menjadi Pimpinan Komisi VIII DPR RI nama Ihsan Yunus juga dikaitkan dengan korupsi Bansos.

Setelah namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi Bansos, tidak lama nama Ihsan Yunus digeser menjadi Anggota Komisi II DPR RI. Posisinya di Pimpinan Komisi VIII DPR digantikan oleh Diah Pitaloka.

Ihsan Yunus namun belum memberikan konfirmasi dari terkait dengan kasus korupsi Bansos yang menyeret nama dirinya.

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan kalau kasus korupsi program bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara harus dikonstruksikan secara hukum. Hal tersebut terkait dengan munculnya istilah 'madam' dalam kasus korupsi tersebut.

Mengenai munculnya istilah 'madam' dalam kasus ini, Hendrawan mengatakan sebaiknya kasus korupsi bansos tersebut jangan dijadikan hal yang politis. Sebab, kasus yang berada sesuai ranah hukum bila dicampur dengan politik akan menjadikan fitnah.

"Jadi kalau ditambah tambah dengan narasi, spekulasi dan ilusi maka itu akan menjadi untaian fitnah," kata Hendrawan.

Hendrawan yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR RI tersebut juga menilai yang terpenting saat ini semua pihak bisa menahan diri dan bersabar sesuai dengan ketentuan proses hukum yang dilakukan KPK. Jangan sampai memunculkan spekulasi baru yang mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita semua tentu harus bersabar menunggu proses hukum yang sedang ditangani KPK dan ini jangan sampai mendahului proses hukum yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kalau sampai saat ini KPK masih terus bekerja dalam mendalami kasus korupsi Bansos dan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus suap tersebut. Ia juga menyatakan kalau KPK akan terbuka ke publik dalam menyajikan informasi terkait kasus korupsi Bansos.

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Firli, Senin (15/02/2021).

Untuk penetapan tersangka baru, Firli menegaskan kalau KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui perkara dalam kasus korupsi bansos.

Sampai saat ini, Firli menyebut kalau KPK masih dalam proses mengumpulkan barang bukti untuk mencari titik terang dalam kasus bansos tersebut. Firli juga mengakui kalau KPK masih mencari tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos.

"Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan kami waktu untuk bekerja," tegasnya.

Plt Juru Bicara KPK Bagian penindakan M Ali Fikri mengatakan saat ini KPK tidak akan menyampaikan materi penyidikan kepada publik. Meski begitu, KPK akan mengusut kasus perkara korupsi bansos sampai tuntas.

"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/01/2021).

Meski begitu, Ia mengatakan kalau KPK sangat terbuka menerima apapun informasi yang berkembang di masyarakat. Ali menegaskan bila KPK juga akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada para saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang bersangkutan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," tegasnya.

KPK juga dilaporkan telah memeriksa sejumlah nama pada pekan ini yang berkaitan dengan kasus korupsi Bansos. KPK dijadwalkan memeriksa tiga saksi pada Hari Jumat (19/02/2021), yakni Pengacara Hotma Sitompul, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti dan juga istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Ali Fikri menyebut bila pemanggilan terhadap ketiganya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kab. Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain sedangkan Hotma diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi data berkas perkara," paparnya.

"Kepada saksi (Istri MJS) akan dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) di tahun 2020," tambahnya.

Ali menyatakan tidak pemberhentian terkait penanganan bansos untuk wilayah bansos pada Tahun 2020. Proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.

"Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Terkait penggeledahan, dia mengatakan hal itu bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," ucapnya.

Koodinator MAKI Boyamin Saiman menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK telah menelantarkan kasus Bansos ini dengan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan, serta tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Boyamin juga telah melaporkan penyidik KPK ke Dewas karena tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Politisi PDIP tersebut dalam dugaan kasus suap pengadaan bansos.

"Terkait Ihsan Yunus ini selama ini memang belum dipanggil berdasarkan penelusuan yang sudah kami lakukan," kata Boyamin, Kamis (18/02/2021).

Boyamin mengaku heran kenapa sampai saat ini KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus. Pasalnya, sudah berkali kali orang yang terafiliasi dengan Ihsan Yunus sudah dipanggil oleh KPK.

"Inikan mulai dari keluarganya sampai stafnya kan sudah dipanggil tapi saat nyangkut ke Ihsan Yunus ko ga dipanggil-panggil, makanya saya laporkan ini ke Dewan Pengawas," tandasnya.

Boyamin menilai minimnya penggeledahan yang dilakukan menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap. Untuk itu, MAKI mendesak pada KPK untuk segera memanggil Politisi PDIP Ihsan Yunus.

"Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mendesak petinggi partai untuk mengambil keputusan tegas apabila ada kadernya yang tersandung kasus korupsi bansos atau pun modus korupsi yang lain. Menurut dia, parpol harus memberikan pendidikan kepada kadernya agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat.

"Korupsi dana Bansos, ekspor benih lobster dan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kader partai harus menjadi pelajaran bagi partai politik agar ke depan kasus korupsi yang menjerat kader partai tidak terjadi lagi," katanya.

"Pimpinan parpol perlu serius memberikan pendidikan kader tentang bahayanya dampak korupsi. Dampaknya tidak hanya merugikan rakyat tapi juga merugikan partai itu sendiri. Apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi partai masih rendah. Maka jika kasus korupsi yang menjerat partai politik terjadi terus menerus, maka akan semakin meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat," tambahnya.

Dia juga bilang seharusnya parpol menjadi wadah kaderisasi bebas korupsi sebagai tujuan untuk mencapai tujuan.

"Dalam sistem politik di negeri ini, institusi partai memegang peranan penting dalam pembangunan karena partai menjadi kawah candradimuka untuk mencetak kader-kader bangsa menjadi wakil rakyat dan pemimpin daerah maupun nasional," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Law-Justice terdapat 109 perusahaan yang terafiliasi dengan penyaluran bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Diantaranya, CV. Bahtera Assa, PT. Trans Retail Indonesia, PT Bumi Pangan Digdaya (821 ribu paket), PT Andalan Pesik International (123 ribu paket), PT Pertani (575.236 ribu paket), PT Mandala Hamonangan Sude (758 ribu paket), PT Global Tri Jaya (100 ribu paket), PT Indoguardika Vendos Abadi (620 ribu paket), PT Andalan Gemilang Makmur (200 ribu paket), PT. Tridiaksi, PT. Arvin Anugrah Kharisma, Inkopol RI, PT Anak Bumi Indonesia.

BPK Belum Tuntaskan Audit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta oleh KPK untuk menghitung kerugian negara dan juga potensi raibnya uang dari praktik bantuan bansos ini belum merampungkan hitungannya. Menurut Anggota BPK Achsanul Qosasi, lembaganya terlambat menyelesaikan audit karena masalah kinerja akibat pandemi Covid-19.

"Mestinya sudah selesai, ini meleset dari deadline karena banyak KL yang WFH dan BPK belum berani ambil Keputusan khawatir salah assessment," ungkapnya, Jumat (19/2/2021).

Dia juga mengatakan belum bisa memberikan kesimpulan dari hasil audit tersebut karena menyangkut beberapa nama dan lembaga. "Soalnya ini menyangkut kredibilitas orang sehingga kita harus hati-hati," tambah Achsanul.

Achsanul enggan membeberakan hasil awal dari audit dana bansos yang bergulir di tahun 2020. Sebab menurut dia, pemeriksaan dan audit masih berjalan. "Saya enggak boleh sampaikan, pemeriksaan belum selesai," tutupnya.***