PEKANBARU - Berkas perkara tersangka korporasi pembakaran hutan dan lahan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Penyidik optimis berkas akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Pantauan GoRiau di lapangan, sekitar pukul 15.10 WIB, Wakil Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, bersama tiga orang anggota Krimsus Polda Riau datang ke Kejati Riau membawa dua bundel berkas dokumen.

Dua berkas tersebut yang pertama untuk tersangka PT SSS secara korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama berinisial EH. Kemudian dokumen kedua merupakan dokumen tersangka perorangan dari PT.SSS yakni penjabat sementara Manajer Operasional PT SSS, berinisial AOH.

"Iya ada dua berkas yang kita serahkan ntuk tersangka korporasi dan perorangan dengan berkas secara terpisah atau split," kata Fibri kepada Wartawan di Kejati Riau, Senin (14/10/2019) sore.

Fibri mengaku optimis berkas perkara tidak ada kendala atau akan dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau. Sebab, sejak awal penyidikan, Polda Riau telah melibatkan Kejaksaan Tinggi Riau, termasuk saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke lokasi kebakaran di perusahaan tersebut secara bersama hingga berkas selesai disusun dan diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan kami bersinergi dengan Kejati Riau. Kami penyidik Polda Riau optimis penelaahan berkas akan berjalan lancar karena sejak awal jaksa sudah berkoordinasi dengan kita, termasuk cek TKP bersama-sama dengan jaksa," tandas Fibri.

Untuk diketahui, lahan PT SSS yang terbakar berlokasi di Kabupaten Pelalawan seluas 155 hektare pada bulan Februari 2019 lalu. Dan ditetapkan sebagai tersangka korporasi pembakar hutan dan lahan pada bulan Agustus 2019.

Kemudian pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Direktur Utama PT SSS berinisial EH sebagai tersangka mewakili korporasi.

Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan penjabat sementara manajer operasional PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu.

Pada Senin (7/10/2019) malam, AOH langsung ditahan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara EH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan.

Lebih lanjut, saat ini Polda Riau telah menyita sejumlah berkas milik PT.SSS, diantaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup. ***