PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal, angkat bicara terkait penangkapan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi (Pemprov) Riau yang tertangkap karena diduga mengedarkan narkoba.

Narkoba, kata Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini, merupakan barang yang diharamkan oleh negara dan siapapun yang terbukti melanggar UU tentu harus menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Persoalan narkoba di lingkungan Pemprov Riau, ujar Zulfi, bukan merupakan domain Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena dia melihat sosialisasi tentang pencegahan narkoba sudah sangat sering dilakukan.

"Sosialisasi itu sudah sangat sering dilakukan, itu di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), bukan BKD. Test urine pun juga sudah, tapi kan mungkin waktu itu dia tidak kena," kata Zulfi, Rabu (6/10/2021).

Untuk itu, Zulfi mengakui pemberantasan narkoba memang tidak mudah karena itu masuk dalam ranah pribadi masing-masing orang, sehingga agak sulit mendeteksinya, termasuk di kalangan ASN.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial SJ (29), yang berprofesi sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di Provinisi Riau, ditangkap BNNP Riau, karena kedapatan mengirim paket narkoba melalui expedisi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Penangkapan SJ berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Untuk mempermudah proses penyelidikan, tim BNNP Riau bekerjasama dengan Avsec bandara. Hingga akhirnya, BNNP Riau dan keamanan Bandara SSK II Pekanbaru menemukan narkotika itu sebanyak 58 bloter. Barang haram itu akan dikirim melalui jasa ekpedisi dan terdeteksi X - Ray di Bandara. ***