SIAK - Kepulan kabut asap sisa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyelimuti 14 kecamatan di Kabupaten Siak membuat kualitas udara merosot tajam. Demi melindungi kesehatan kelompok rentan, pemerintah daerah resmi mengalihkan proses belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi seluruh siswa tingkat PAUD hingga SMP di wilayah yang paling parah terdampak paparan polusi.

Keputusan perumahan siswa ini diambil beriringan dengan pengetatan mitigasi dan penegakan hukum di lapangan. Kesepakatan tersebut ditegaskan usai jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama jajaran Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual dari Ruang Zamrud, Kompleks Rumah Rakyat Abdi Praja, Siak Sri Indrapura, Senin (7/9/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Siak, Fauzi Asni mengungkapkan bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayahnya saat ini terpantau berada pada level tidak sehat. Kondisi tersebut menjadi atensi serius lantaran dampaknya sudah dirasakan secara merata oleh warga di seluruh kecamatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," imbaunya, Selasa (8/9/2026).

Ancaman Pidana bagi Pembakar Lahan

Di tengah kondisi cuaca yang terus mengering, Pemkab Siak secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pembakaran terbuka. Masyarakat serta korporasi diminta untuk tidak memusnahkan tumpukan sampah pekarangan maupun sisa ranting di kebun dengan cara dibakar guna mencegah meluasnya kabut asap.

Fauzi mendorong aparat kepolisian agar tidak ragu menindak tegas siapa saja yang kedapatan membuka lahan dengan menyulut api. Dorongan ini sejalan dengan komitmen kepolisian yang kini telah memproses sejumlah oknum yang dinilai memicu bencana ekologi tersebut.

"Sesuai laporan Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," tegasnya merujuk pada progres penanganan hukum di wilayah hukum Polres Siak.

Penetapan status tersangka ini dirancang untuk memberikan efek jera yang kuat. Langkah pemberantasan tersebut bersandar penuh pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui forum Rakornas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, pemerintah pusat kembali menititikberatkan urgensi sinergi lintas sektoral. Seluruh elemen pertahanan dan pemerintahan, mulai dari aparat daerah, TNI, penegak hukum, pemegang Hak Guna Usaha (HGU), perizinan berusaha pemanfaatan hutan, hingga warga sipil dituntut untuk turun tangan menghentikan laju kebakaran di wilayahnya masing-masing. ***