TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Riau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Itu dilakukan mengingat semakin meningkatnya kepadatan arus lalu lintas yang diakibatkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat.

Sehingga upaya-upaya pembinaan, penertiban dan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan bermotor yang menggunakan prasarana jalan melalui perbaikan pelayanan di bidang pengujian berkala kendaraan bermotor dipandang perli dilakukan.  

"Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan umum dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, ujar Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam.

Dijelaskannya, laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan raya.(adv)