JAKARTA -- Artis Iyut Bing Slamet ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020) malam.

''Tadi malam tim kami, tim dari Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang dengan inisial IBS, yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,'' kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, Jumat (4/12/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Wadi Sabani menjelaskan, Iyut ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Selatan.

''Diamankan di rumahnya di sekitar Johar,'' lanjut Kompol Wadi Sabani.

Ini bukan kali pertama penyanyi berusia 52 tahun ini terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada 2011, Iyut Bing Slamet juga pernah ditangkap polisi di sebuah hotel karena penyalahgunaan narkoba. Iyut Bing Slamet kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.

Positif Konsumsi Sabu

Saat penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sabu serta alat isapnya.

''Untuk di TKP kita temukan barang-barang yang digunakan, diduga sabu,'' kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.

Hasil tes urine juga membuktikan, adik kandung Adi Bing Slamet dan Uci Bing Slamet itu positif menggunakan barang haram tersebut. 

''Sudah kami cek urine memang positif. Makanya selanjutnya kami dalami kembali,'' kata Kompol Wadi Sabani.***