JAKARTA - Turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 bukan karena aparat penegak hukum (APH) yang tidak serius melakukan pemberantasan korupsi. Tetapi, ada hal lain seperti perilaku dari rumpun kekuasaan penyelenggara negara, salah satunya disebut adanya pihak-pihak yang meminta agar tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Arsul awalnya mengaku bersyukur melihat Indeks Perilaku Antikorupsi mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir meskipun masih di bawah target. "Tapi saya yakin dengan kenaikan ini nanti akan mendekati target yang dicapai. Namun di sisi lain ada juga yang menyedihkan," kata Arsul.

"Kita bersedih, kita kaget sebagaimana Pak Deputi Pencegahan juga kaget, ketika kita mendapati pengumuman bahwa indeks persepsi korupsi kita tahun 2022 ini mengalami penurunan skor yang cukup tajam," imbuhnya.

Kata Arsul, berdasarkan IPK Indonesia 2022 yang turun seperti dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII), mengalami penurunan skor dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022. Di mana, begitu IPK ini turun, yang sering disalahkan ini APH, lembaga penegak hukum.

"Ini yang saya kira kita harus sama-sama koreksi, harus sama-sama cerahkan juga publik kita. Bahwa turunnya indeks persepsi korupsi ini tidak semata-mata terkait karena katakanlah kurangnya lemahnya atau belum komprehensifnya sisi-sisi penindakan dalam kasus korupsi," tuturnya.

Wakil Ketua Umum PPP itu melihat, dari delapan indeks, hanya ada tiga indeks yang turun. Sehingga, dia berharap, Ketua KPK Firli Bahuri bisa menjelaskan kepada publik bahwa persoalan penurunan IPK juga terkait dengan perilaku rumpun kekuasaan penyelenggara negara secara keseluruhan, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

"Ini harus kita pertanyakan, apakah misalnya ucapan yang mengatakan jangan ada OTT-OTT lagi itu bagian dari ini jangan-jangan yang dinilai. Apalagi ketika diucapkan itu ketika penilaiannya itu masih berlangsung," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memang beberapa kali menyoroti OTT terhadap tersangka kasus korupsi. Yang terakhir, dalam pidatonya di Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2023, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Saat itu, Luhut mengajak pemerintah daerah melawan OTT. Caranya, kepala daerah diminta mengurangi praktik korupsi dengan cara mengubah ekosistem pemerintahan jadi serba digital.

"Kita harus melawan OTT supaya kita menjadi negara yang bermartabat. Saya kira, kita tidak mau negara kita jadi negara yang dituduh tidak memiliki ekosistem yang bagus sehingga terjadi korupsi di Indonesia," kata Luhut.

Luhut meminta kepala daerah mengurangi praktik korupsi dengan cara mengubah ekosistem pemerintahan jadi serba digital. "Jadi jangan salah mengerti, pemerintah atau kami tidak ingin melihat OTT bukan karena itu. Kami tidak ingin negara kita yang begitu hebat dipuja puji orang, (tapi) masih ada OTT karena ekosistem kita tidak bagus," ujarnya dalam acara yang turut dihadiri Presiden Jokowi itu.

Pada pertengahan Desember 2022 lalu, Luhut pun sempat menyebut OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat nama Indonesia menjadi buruk. "Kita kalau mau bersih-bersih amat di surga sajalah Kau. Jadi KPK pun jangan pula sedikit-sedikit tangkap-tangkap. Itu enggak bagus juga, ya, lihat-lihatlah," kata Luhut ketika itu saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta.

Padahal kalau merujuk pada sejarah KPK, jumlah OTT pada era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri jauh berkurang jika dibandingkan dengan era-era kepemimpinan sebelumnya. Pada 2022, KPK melakukan 10 kali OTT. Jumlah ini lebih banyak dari 2020 sebanyak delapan kali OTT, dan enam kali pada 2021.

OTT sepanjang masa kepemimpinan Firli Bahuri yang dimulai pada Desember 2019 itu sejatinya jauh lebih kecil dari angka sebelumnya. Sepanjang 2019 saja, KPK melakukan 21 kali OTT. Sementara pada 2018, ada 30 OTT dilakukan KPK.***