TELUKKUANTAN - APBD-P Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dipastikan tidak ada pada tahun 2019 ini. Ketiadaan APBD-P tentu menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Terutama bagi PNS yang berjumlah lebih kurang 6.000 orang. Begitu juga dengan penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu. Tahapan awal Pilkada 2020 dianggarkan pada APBD-P 2019.

Tapi, masyarakat Kuansing tidak perlu resah. Sebab, Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, MSi sudah menemukan solusinya.

"Kita sudah melakukan konsultasi dengan Gubernur Riau dan Kemendagri. Jika tidak bisa secara bersama, maka pemerintah daerah bisa melakukan pergeseran anggaran berdasarkan skala prioritas," ujar Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, Ahad (29/9/2019) di Telukkuantan.

Pemda Kuansing, lanjut Dianto, akan melakukan pergeseran anggaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalam PP tersebut, telah diatur mekanisme pergeseran anggaran.

"Anggaran Pilkada itu skala prioritas nasional. Begitu juga dengan dana kelurahan, bahkan TPP pegawai bisa kita bayarkan sampai akhir tahun. Tentu, sesuai dengan kemampuan daerah," papar Dianto.

Menurut Dianto, fenomena APBD-P Kuansing saat ini adalah hal yang biasa dan normatif. Sebab, peristiwa seperti ini juga terjadi di daerah lain.

Kendati demikian, Pemkab Kuansing dibawah kepemimpinan Mursini telah berupaya dan terus bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Mulai dari penyusunan anggaran hingga penyampaian dokumen tepat waktu.

"Jadi, masyarakat Kuansing tidak perlu resah kalau DPRD tak mengesahkan APBD-P," tegas Dianto.***