PEKANBARU - Anggota DPRD Riau tidak diperbolehkan untuk menerima bingkisan dalam bentuk apapun, seperti THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, perusahaan ataupun koorporasi dilarang untuk memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau, menjelang waktu lebaran yang tinggal menunggu hari.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, Selasa, (5/6/2018), karena dikhawatirkan pemberian bingkisan itu dikategorikan sebagai gratifikasasi dan melanggar hukum.

"Anggota dewan dan perusahaan atau koorporasi dilarang saling menerima dan memberi hadiah apapun bentuknya, menjelang lebaran ini. Nanti bisa dikategorikan gratifikasi dan melangar hukum," ujarnya.

Noviwaldy meminta agar semua pihak dapat memaklumi dan menaati hukum yang telah ada, demi terjaganya martabat para anggota sebagai wakil rakyat. Untuk itu, pihaknya menyampaikan, jika ditemukan seorang anggota dewan melanggar ketentuan tersebut, segera dilaporkan kepada pimpinan dewan.

"Kita anggota dewan harus menjaga martabat dan menjadi teladan dalam menegakkan hukum yang berlaku. Jika ada anggota dewan yang ditemukan melanggar, laporkan kepada kami pimpinan. Nanti akan saya sampaikan ke Badan Kehormatan untuk kemudian diteruskan ke penegak hukum," jelasnya.

Sementara itu, jika ada masyarakat biasa yang memberikan sesuatu kepada anggota dewan sebagai ungkapan terimakasih, hal itu menjadi pengecualian dan tidak melanggar hukum. Tentunya, dalam jumlah yang terbatas.

"Kalau masyarakat biasa, selama jumlahnya wajar, boleh - boleh saja, itu tidak melanggar karena berasal dari rasa terimakasih mereka," terangnya. ***