SELATPANJANG - Fenomena anggota DPRD ramai-ramai menggadaikan SK untuk mendapatkan dana segar dari bank sudah menjadi rahasia umum. Seperti di Kabupaten bungsu di provinsi Riau itu, meski belum genap satu bulan mengucapkan sumpah janji jabatan sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2019-2024, sejumlah politisi sudah menggadaikan SK mereka ke bank.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepulauan Meranti, H Irmansyah mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 10 anggota dewan yang mengajukan plafon penggadaian SK sebagai salah satu syarat peminjaman ke bank.

"Sekarang baru sepuluh anggota dewan yang mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK nya. Berkas pengajuan pinjaman sedang dalam proses pengurusan dari sekretariat DPRD ke bank Riau Kepri," kata Irmansyah, Rabu (2/10/2019).

Irmansyah mengatakan jumlah anggota DPRD yang akan menggunakan fasilitas kredit itu dipastikan bertambah mengingat tahun lalu hampir semuanya melakukan pinjaman ke bank.

"Trendnya pasti bertambah yang akan minjam ke bank itu. Tahun lalu saja anggota DPRD yang minjam ada 25 orang," katanya.

Dikatakan, anggota dewan yang mengajukan pinjaman akan memilih plafon besaran pinjaman yang akan diambil. Dengan tenggat waktu maksimal lima tahun sesuai dengan masa periode anggota dewan. 

Irmansyah juga mengatakan rata-rata pinjaman berkisar dari Rp400 hingga Rp500 juta, walaupun periode tahun ini plafon pinjamannya bisa mencapai Rp1 Miliar.

"Rata-rata pinjaman mereka 500 juta rupiah. Asumsinya potong gaji selama 5 tahun yang diangsur setiap bulan, dimana angsuran perbulannya mencapai 20 juta rupiah. Sementara total pendapatan anggota DPRD mencapai 27 juta rupiah," ungkap Irmansyah.

Saat ditanyakan, apa alasan mereka menggadaikan SK ke bank, Irmansyah mengatakan, wakil rakyat akan menggunakannya untuk modal usaha serta urusan privat lainnya.***