JAKARTA - Keabsahan penggunaan anggaran Panitia Khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp3,1 miliar dipertanyakan. Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, adanya anggaran sebesar itu sudah terlalu berlebihan dan memalukan. 

"Ini sudah melebihi batas. Angketnya saja secara umum tidak disetujui masyarakat, khususnya karena dua kelemahan. Pertama, KPK bukan lembaga pemerintah, dan karena itu tidak mungkin diangket," kata Ray lewat pesan elektronik, Jumat malam 9 Juni 2017.

Kedua, lanjut Ray, tidak ada kekeliruan dalam proses hukum di KPK yang patut diduga melanggar aturan. Karena itu, adanya hak angket ini disebut hanya mengganggu kinerja KPK.

"Angket ini juga hanya semata untuk kepentingan anggota DPR, bukan kepentingan publik secara umum," tambah dia.  

Ray menilai, pembiayaan yang begitu besar untuk kegiatan Pansus ini harus ditolak. Dia juga meminta kepada partai-partai yang belum mengirim wakil ke Pansus untuk konsisten menolak adanya angket ini. 

"Mendengar dana negara yang mencapai 3,1 miliar yang harus dikeluarkan untuk kepentingan angket ini menambah luka hati," kata Ray. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menyatakan, jajarannya sedang mempelajari keabsahan penggunaan anggaran Pansus hak angket KPK senilai Rp3,1 miliar.

Sebab, Pansus angket itu dinilai belum memenuhi syarat berlaku, yakni keterwakilan setiap partai. "Kami masih mempelajari (soal penggunaan anggaran tersebut)," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.

Selain itu, kata Agus, KPK juga sedang mengkaji keabsahan Pansus Angket KPK dengan menggandeng sejumlah ahli hukum. Baik ahli hukum tata negara (HTN), administrasi negara, maupun pidana. Mantan Ketua LKPP itu memastikan kajiannya rampung bulan ini. ***