TELUKKUANTAN - Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ada tujuh desa yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Di desa tersebut diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Selain itu, ada juga 14 desa yang dikategorikan zona orange dan 14 desa lainnya sebagai zona kuning. Sedangkan 165 desa lainnya masuk ketgori zona hijau penyebaran Covid-19.

Mengenai desa mana saja yang masuk zona merah dan diterapkannya PPKM ini, Agusmandar selaku Jubir Covid-19 Kuansing tidak mengetahui data tersebut. Ia meminta GoRiau.com untuk konfirmasi ke Dinas Kesehatan (Diskes) Kuansing.

"Data zonasi langsung ke Diskes," ujar Agusmandar, Selasa (4/5/2021) sore kemaren.

Terkait hal itu, Helmi Ruspandi, Plt Kepala Diskes Kuansing yang dikonfirmasi pada Rabu (5/5/2021), menyatakan tidak memiliki data tersebut. Menurutnya, data tersebut dikumpulkan para camat kepada Bagian Pemerintahan Setda Kuansing.

"Untuk info tentang PPKM skala mikro lebih pasnya ke Bagian Pemerintahan Setda. Datanya juga di sana yang dikumpulkan dari masing camat," kata Helmi.

Selanjutnya GoRiau.com mencoba mengkonfirmasi Yulizar selaku Kabag Pemerintahan. Dengan tegas ia menyatakan tidak punya kewenangan untuk menyampaikan data zonasi desa penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan PPKM skala mikro.

"Konfirmasi dengan Satgas Covid-19, Saya tak punya kewenangan untuk ini (menyampaikan data zonasi desa)," tegas Yulizar.

Sebelumnya, Mursini menerbitkan surat keputusan Bupati Kuansing nomor Kpts.87/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan sampai ke tingkat RT untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan karena tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Kuansing akhir-akhir ini.***