PEKANBARU - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menjelaskan bahwa uang yang disita penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di rumah dinasnya senilai Rp1,9 miliar merupakan hasil usahanya di luar jabatan. Uang itu dikumpulkannya untuk membantu anak yatim.

''Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit, uang itu untuk membantu anak yatim,'' ujar Amril Mukminin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (17/9/2020).

Terkait dakwaan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, Amril menyatakan itu murni usaha sawitnya. Uang itu diterima berdasarkan perjanjian pada tahun 2014 hingga 2019.

Amril menceritakan, di tempat kelahirannya di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau, ada belasan perusahaan sawit. Saat itu, dirinya sudah menjadi pengepul sawit masyarakat untuk dimasukkan ke perusahaan.

Karena pekerjaannya ini, apalagi saat itu Amril juga sebagai anggota DPRD, Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada dirinya. Kedua pengusaha itu ingin Amril mengajak masyarakat memasok sawit ke perusahaan.

''Datang sendiri keduanya, kemudian ada perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa paksaan dibawah notaris," ulas Amril menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa KPK, termasuk kuasa hukumnya, Asep Ruhiat.

Dalam perjanjian itu, Amril memberi kemudahan operasional kepada dua perusahaan milik Jonny serta Adyanto berupa pasokan sawit masyarakat. Selanjutnya perusahaan beroperasi aman tanpa gangguan.

Pada perjanjian bisnis itu, juga ada point memberikan Amril Rp5 perkilogram sawit yang masuk ke perusahaan. Uang itu dikirim setiap bulan, baik itu tunai ataupun transfer. ''Kalau terlambat tidak pernah karena ada perjanjiannya," kata Amril.

Untuk sawit masyarakat yang masuk ke perusahaan, Amril menyerahkan pencatatanya kepada seseorang di Kecamatan Pinggir. Sesekali, Amril juga pernah mengecek ke perusahaan.

Menurut Amril, setiap pemasukan dari perjanjian ini selalu dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Hal itu dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2018. ''Setiap tahun ada LHKPN, ada rinciannya,'' ucap Amril.

Proyek Jalan

Sementara itu terkait dana Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam kasus proyek jalan Duri-Sei Pakning, Amril Mukminin mengatakan, dirinya belum sempat mengunakan uang sebesar Rp5,2 miliar tersebut.

Amril mengakui kalau uang tersebut sempat ia terima, namun uang itu disimpan ajudannya, Azrul Nur Manurung. Setelah itu, Amril meminta Azrul tak lagi menerima uang, dari PT. CGA.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina SH, Amril menyatakan tidak pernah meminta uang, meskipun PT CGA menawarkan komitmen fee. Amril hanya meminta perusahaan mengerjakan jalan itu dengan baik. Amril mengakui kalau uang itu ia diterima karena khilaf. "Itu kekhilafan saya," kata Amril kepada majelis hakim.

Amril juga mengaku pernah ditemui bos PT CGA, Ihsan Suaidi ketika dirinya terpilih sebagai Bupati Bengkalis. Dalam pertemuan di Kopi Tiam Pekanbaru itu, Ihsan menyebut proyek itu harus dikerjakan karena ada putusan Mahkamah Agung.

Pertemuan berlanjut di Plaza Indonesia Jakarta. Usai pertemuan, Ihsan memberikan uang Rp1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura, lalu diberikan Amril kepada ajudannya untuk disimpan.

Setelah itu, Amril berurusan dengan karyawan PT CGA, Trianto. Ada beberapa kali pertemuan, baik itu di Medan, Sumatra Utara ataupun di rumah dinas bupati, tapi Amril menyatakan tak pernah menyinggung soal uang.

Belakangan, Azrul sebagai ajudan Amril berhubungan dengan Trianto dan beberapa kali menerima uang. Semua pemberian itu dilaporkan kepada Amril dan Azrul disuruh menyimpan dulu.

"Totalnya Rp5,2 miliar, saya minta ketika Azrul resign dan setelah itu diserahkan ke KPK tanpa pernah saya pakai," ucap Amril.

Amril menyebut uang dikembalikan setelah KPK mulai mengusut penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis. Kala itu, Amril mengaku bingung karena telah menerima uang tersebut meskipun berkaitan antara proyek dan jabatannya. ***