JAKARTA - Dorongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid terus disuarakan berbagai pihak. Hal ini menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan sejumlah orang di lingkaran dekat sang menteri dalam perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) sebuah perusahaan swasta.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menilai bahwa kedekatan seseorang dengan pejabat negara memang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Meski demikian, aparat penegak hukum perlu turun tangan jika hubungan tersebut berpotensi memberikan kemudahan akses bagi pihak-pihak yang kini sedang disidik.

"Menurut saya kedekatan itu bukan merupakan tindak pidana. Tetapi apabila mereka yang memiliki kedekatan dan mendapat segala kemudahan sehingga mereka diamankan oleh KPK, maka kedekatan mereka dengan Nusron Wahid wajar apabila KPK melakukan pemeriksaan," urainya, Rabu (23/9/2026).

Soroti Aliran Dana dan Kedekatan

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sengkarut rasuah pengurusan HGB di internal ATR/BPN. Salah satu nama yang ikut terseret adalah seorang pria yang kerap disebut sebagai oknum kepercayaan Nusron.

Penyidik menduga oknum tersebut telah menerima aliran dana segar senilai Rp1,5 miliar dari pimpinan sebuah perusahaan swasta guna memuluskan proses perizinan HGB. Di samping itu, penyidik turut menyita tumpukan uang tunai, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing, dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Hudi meminta KPK untuk berani mengembangkan penyidikan secara utuh. Setiap petunjuk yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain harus digali lebih dalam tanpa pandang bulu.

"Menurut saya semua yang terlibat seyogyanya KPK memeriksanya. Apalagi sudah ada petunjuk dan bukti bahwa Nusron terlibat, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa dan memprosesnya secara hukum," tegasnya.

Saran Mundur demi Etika

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis status tersangka untuk Nusron, maupun membeberkan bukti kuat terkait keterlibatannya secara langsung. Status hukum seseorang tetap bersandar pada kecukupan dua alat bukti dan hasil pendalaman penyidik, sedangkan pemanggilan sebatas upaya mengklarifikasi hubungan antarpihak.

Guna menghindari terjadinya benturan kepentingan, Hudi menyarankan agar sang menteri mempertimbangkan opsi untuk meletakkan jabatannya sementara waktu. Langkah ini dianggap mampu memberikan keleluasaan bagi penyidik dalam membongkar perkara.

"Menurut saya secara hukum memang belum ada ketentuan, namun secara moral Nusron seyogyanya mengundurkan diri untuk mempermudah proses hukumnya dan tidak konflik interest," pungkasnya. ***