PELALAWAN - Terkait tuntutan masyarakat. Akhirnya pihak perusahaan sepakat untuk merealisasikan beberapa tuntutan masyarakat di 13 desa dan satu kelurahan di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Pihak perusahaan, dalam hal ini PT Serikat Putra telah menyepakati beberapa poin," kata Anggota DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, kepada GoRiau.com, Selasa (24/10/2017).

Diungkapkannya, poin pertama pihak perusahaan siap untuk melakukan pembinaan terhadap kebun milik masyarakat yang telah jadi di 13 desa dan satu kelurahan.

"Serikat Putra juga menyanggupi untuk melakukan revitalisasi terhadap kebun milik masyarakat yang tidak lagi produktif," jelasnya.

Nazaruddin membeberkan, selain dua poin tersebut perusahaan perkebunan kelapa sawit itu juga bersedia menerima tandan buah segar (TBS) dari masyarakat setelah MoU ini berjalan. Perusahaan akan melakukan perawatan kebun masyarakat.

"MoU akan dilakukan pada November mendatang antara PT Serikat Putra dengan masyarakat di 13 desa dan satu kelurahan di tiga kecamatan. Yakni Bunut, Bandar Petalangan dan Kerumutan," tandasnya.

Imbuh Nazaruddin, terkait tuntuntan masyarakat terhadap 20 persen kebun pola kemitraan di areal HGU perusahaan sedang dibahas di tingkat managemen.

"Tim dari masyarakat juga sudah dibentuk, mereka akan bertugas untuk melakukan pendataan terhadap lahan yang akan dibina dan direvitalisasi oleh perusahaan," pungkasnya.***