JAKARTA, GORIAU.COM - Gugatan Herman Abdulah-Agus Widayat terhadap perselisihan hasil Pemilukada Gubernur Riau putaran dua ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Senin (20/1/2014) sore ini.

Dengan demikian Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman ditetapkan sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva yang didampingi hakim anggota anggota Haryono, Anwar Usman dan Patrialis Akbar. ''Alhamdulilah, baru selesai sidang,'' ujar Evanora, SH, MH, pengacara Annas-Andi yang dihubungi GoRiau.com seusai sidang.

Ketika dihubungi Evanora mengaku sedang mengambil putusan MK tersebut. ''Ya, kita tentu mengucapkan Alhamdulillah,'' ujarnya singkat. Eva belum bisa menjelaskan secara detil alasan penolakan tersebut.

Sidang putusan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Riau termasuk Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Dari Partai Golkar ada Ketua Harian Ruspan Aman dan Sekretaris Syahruddin. Seperti pihak Annas-Andi sudah menduga akan menang. (nti)