PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut segala perizinan yang sudah dikeluarkan untuk JP Pub dan KTV.

Sebelumnya desakan ini juga sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, tokoh masyarakat dan juga warga yang berada di kawasan JP Pub dan KTV.

Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Prov Riau Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf yang didampingi Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH ) Datuk Seri Drs. H. Taufik Ikram Jamil, menegaskan Pemko Pekanbaru harus segera mencabut perizinan yang sudah dikeluarkan, termasuk perizinan karaoke.

“Takutnya jika dibiarkan ini akan menjadi konflik horizontal, terutama konflik dengan masyarakat tempatan,” katanya Datuk Seri Marjohan, Rabu, (14/12/2022)

Dia juga meminta para tokoh masyarakat, agama dan juga para masyarakat untuk ikut mendesak pemerintah mencabut segala perizinan yang sudah dikeluarkan untuk JP Pub dan KTV. Dikhawatirkan jika pemerintah tidak segera mencabut izin yang sudah dikeluarkan, maka persoalan ini akan menjadi sumber masalah yang berkelanjutan.

“LAMR sangat terbuka pada investasi dan LAMR juga mengetahui Kota Pekanbaru adalah kota modern. Namun di Pekanbaru ada kearifan lokal yang harus ditaati,” tegas Datuk Seri Taufik seraya menambahkan, kendati Kota Pekanbaru merupakan kota yang diminati oleh para investor, pemerintah dan juga investor harus menghormati nilai-nilai luhur kebudayaan Melayu. (kl2)