SELATPANJANG - Ada-ada saja ulah pria asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau ini. Setelah ajakan untuk melakukan perbuatan cabul sesama jenisnya ditolak malah mengancam untuk menyebarluaskan catatan utang korban di media sosial (medsos) facebook.

Perbuatan tidak senonoh S alias P (31) itu pun tercium oleh orangtua korban. Karena tidak terima, SA (52) warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi Barat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan LP /05/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek T. T. Barat, tanggal 27 Mei 2020.

Kejadian diketahui pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat pelapor SA (orangtua korban) sedang berada di rumah, korban berinisial SS melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban, kemudian terlapor memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp435.000,00 (Empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial facebook.

Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.

Atas kejadian tersebut, pelapor SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Kamis (27/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdul Roni SH beserta anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat agar melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jalan Pulai, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau. Mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat beserta anggota reskrim Polsek mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk proses lebih lanjut.

Tidak hanya SS (16), laki-laki berinisial DS (17) dari wilayah yang sama juga menjadi korban dari perbuatan cabul S alias P. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol body lotion merk marina, dan 1 (satu) unit Handpone merk Xiomi Redmi Not 5 A.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, membenarkan kejadian tersebut. Agar kasus pencabulan anak dibawah umur ini tidak terjadi lagi, Kapolres mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi ketat pergaulan anak-anaknya.

"Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini agar anak-anak tetap di rumah saja agar kasus serupa tidak terulang, dan untuk memutus rantai penularan Covid-19," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***