RENGAT - Agar tidak salah dalam pelaksanaan kampanye, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menggelar sosialisasi dan bimtek aplikasi pelaporan dana kampanye.

Kegiatan tersebut ditujukan pada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019 yang ada di Inhu. Kegiatan itu dipusatkan di Wisma Happy Pematang Reba, Kamis (13/9/2018).

"Pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini, bertujuan untuk memberi pemahaman pada parpol, terutama operator parpol dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye," kata Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin M.Si disela-sela kesibukannya.

Amin mengatakan, nantinya masing-masing parpol harus memiliki rekening khusus dana kampanye. Dan rekening dana kampenye itu akan dibuka sehari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu 23 September 2018.

"Ada banyak hal yang wajib diketahui oleh parpol terkait dana kampanye tersebut. Jika dilanggar, sanksi beratnya yang harus dihadapi adalah, pembatalan sebagai peserta pemilu 2019, dan pembatalan caleg terpilih," singka Amin.

Sementara itu, Komisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh dalam materinya menyampaikan, bahwa masing-masing parpol harus menyetorkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU Inhu.

Sedangkan untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima caleg atau parpol, dilakukan pada 2 Januari 2019 dan diumumkan 3 Januari 2019 mendatang.

"Laporan dana kampanye tersebut nantinya akan diaudit dan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik, nantinya hasil laporan tersebut akan diumumkan pada 1 hingga 10 Juni 2019 mendatang," tutur Hendri.

Tidak hanya itu sambung Hendri, dana kampanye yang diterima juga memiliki batas maksimum. Baik yang bersumber dari dana pribadi maupun komunitas.

Dimanan dana kampanye untuk sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar, dari kelompok maksimal Rp25 miliar dan yang sumber dari badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar, jelas Hendri.

Dan jika parpol tidak menyerahkan laporan awal dana dan sumbangan dana kampanye sesuai waktu terjadwal, sanksi berat yang nantinya akan diterima ada duahal, yakni sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, serta sanksi pembatalan caleg terpili, pungkas Hendri menerangkan. ***