PEKANBARU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Dari tangan oknum berinisial Ew, aparat berwajib menyita uang sebesar Rp50 ribu, yang digunakan untuk mengurus pembuatan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Duit ini diduga diperuntukkan supaya pengurusan surat cepat selesai dan tidak berbelit-belit.

"Memang tidak dipaksa bayar, namun kalau tidak bayar urusannya lama," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan melalui Kasubdit I, AKBP Asep Iskandar, ditemui GoRiau.com (GoNews Group) di ruangannya, Senin (9/1/2017) siang.

Wanita tersebut, sambungnya, terjaring OTT di kantor kelurahan, setelah polisi memperoleh info terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini. "Hasil undercover kita, kegiatan pengurusan tersebut memang melalui yang bersangkutan. Ini diduga sudah cukup lama berlangsung," beber Asep.

Kalikan saja bila setiap pengurusan SKGR dibanderol Rp50 ribu, maka berapa penghasilan yang diperoleh Ew setiap harinya. "Kita juga sita uang tunai saat OTT, jumlahnya Rp50 ribu. Ada juga kita amankan sementara SKGR-nya," kata AKBP Asep menjelaskan.

Informasi yang diperoleh GoRiau.com (GoNews Group), oknum PNS berinisial Ew ini selaku Kaur Kesejahteraan Masyarakat di kantor kelurahan itu. "Kasusnya masih kita dalami sampai sekarang. Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangan," pungkasnya.

Polda Riau saat ini memang sedang gencar-gencarnya memberantas Pungli. Beberapa hari lalu misalnya, aparat Reserse Kriminal Khusus melakukan OTT terhadap tiga oknum petugas Dinas Kehutanan Riau, karena diduga minta uang sebesar Rp5 juta kepengusaha kayu.

Mereka bertiga ditangkap persis ketika menerima amplop berisi uang, di salah satu kedai lontong di Jalan Dahlia Pekanbaru. Berlanjut, giliran Reskrimum Polda Riau OTT oknum petugas Kelurahan di kantornya. ***