PEKANBARU - Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru mencatat penanganan sebanyak 96 kasus kekerasan anak di wilayah setempat pada paruh pertama tahun ini. Berdasarkan data instansi berwenang, korban dari kalangan anak perempuan mendominasi angka laporan yang masuk sepanjang rentang waktu bulan Januari hingga Juni 2026.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru, Harry Pratama merinci, jumlah korban anak perempuan yang tercatat mengadu ke lembaga pelayanan tersebut mencapai 53 kasus dalam kurun waktu enam bulan belakangan.

"Mereka adalah anak perempuan yang menjadi korban kekerasan, lantas melapor ke UPT PPA Pekanbaru," paparnya, Minggu (26/7/2026).

Selain itu, instansi terkait juga mendata sebanyak 43 kasus yang melibatkan anak laki-laki sebagai korban kekerasan. Berdasarkan penjabaran data kasus tersebut, mayoritas anak yang didampingi merupakan kelompok anak yang berhadapan dengan hukum dengan catatan sebanyak 27 perkara.

Catatan instansi menunjukkan rincian kasus lain yang meliputi kekerasan psikis sebanyak 18 perkara, serta jumlah kasus anak yang tidak mendapatkan haknya sebanyak 18 perkara. Sementara itu, kasus kekerasan fisik tercatat menimpa 11 anak, disusul sembilan perkara yang dikategorikan sebagai kasus kekerasan seksual.

"Mereka yang jadi korban kekerasan seksual kebanyakan anak perempuan, jumlahnya mencapai lima kasus. Sedangkan anak laki-laki yang jadi korban kekerasan seksual sebanyak empat orang," ujarnya.

Pihak pengelola layanan pemulihan memastikan seluruh anak yang berstatus sebagai korban telah berada dalam program pendampingan intensif. Langkah penanganan ini diberikan secara berkelanjutan guna mencegah timbulnya trauma berkepanjangan pada diri korban di masa mendatang.

Mengingat masih tingginya angka pelaporan yang masuk, instansi terkait mengimbau masyarakat agar tidak ragu bertindak aktif. Setiap pihak didorong untuk segera melapor kepada lembaga pelayanan terkait apabila menemukan indikasi maupun kejadian kekerasan yang menimpa anak-anak di lingkungan sekitar.***