BENGKALIS-Sebanyak 773 orang warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis menerima remisi sempena momen Lebaran Idul Fitri. Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan usai solat Ied Idul Fitri oleh Kepala Lapas Edi Mulyono.

Dari jumlah tersebut, kasus narkoba paling banyak atau mendominasi mendapat remisi. "Tahun ini sebanyak 773 orang warga binaan yang menerima remisi. Diantaranya 550 orang warga binaan terkait kasus narkoba, satu orang terkait kasus korupsi dan 222 orang terkait tindak pidana," ujar Kepala Lapas Edi Mulyono, Kamis (5/5/2022). 

Lapas Bengkalis sebelumnya hanya mengajukan nama nama mereka yang memenuhi persyaratan pemberian remisi kepada Kemenkumham. Jumlah pemotongan masa tahanan juga berpariatif mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Sesuai dengan usulan sebelumnya sebanyak 773 orang yang kita usulkan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis mengusulkan sebanyak 773 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dalam perayaan Idul Fitri mendatang.

Diantaranya pemotongan hukuman selama 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Untuk tahun ini Lapas Bengjkalis diisi oleh 1.715 orang, sementara kapasitas 393 orang.

"Kita mengusulkan remisi sebanyak 773 orang. Mereka yang diusulkan mendapat remisi ini sudah memenuhi persyaratan yang ada," tutup Edi Mulyono.***