PEKANBARU - Pada perayaan Natal Tahun 2021, sebanyak 654 narapidana yang beragama Nasrani yang berada di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 648 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan 6 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan bahwa Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif yang sesuai denga peraturan perundang-undangan.

"Semoga remisi yang didapatkan menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas dan Rutan. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," kata Pujo, Sabtu (25/12/2021).

Sebagai informasi, jumlah penghuni 16 Lapas dan Rutan yang ada di Riau per tanggal 22 Desember 2021 adalah sebanyak 13.289 orang, dengan jumlah narapidana Nasrani sebanyak 1.092 orang.

Rutan Pekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang.

Disusul Lapas Pekanbaru sebanyak 95 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 85 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 82 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 62 orang.

Kemudian Rutan Siak Sri Indrapura sebanyak 44 orang, Lapas Bagansiapiapi sebanyak 43 orang, Rutan Dumai sebanyak 41 orang, Rutan Rengat sebanyak 24 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 18 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 15 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 14 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 7 orang Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang, Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi.

6 orang narapidana yang langsung bebas (RK II) merupakan narapidana Rutan Pekanbaru sebanyak 5 orang dan narapidana Lapas Bangkinang sebanyak 1 orang.

Secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Natal kepada 12.641 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Narapidana beragama Kristiani dan Katolik yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 2.456 narapidana. Dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana. Ditjen Pemasyarakatan memperkirakan pemberian remisi Natal ini bisa menghemat anggaran makan sebanyak Rp 6.601.185.000. ***