PANGKALAN KERINCI -Tak lama lagi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Disepakati, Pilkades digelar pada 17 November 2021 mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan memprediksi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibutuhkan mencapai 238.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi mengatakan, jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan dari DPMD bersama panitia Pilkades pada masing-masing desa.

Pilkades serentak gelombang III ini, diikuti sebanyak 61 desa dengan 181 Calon Kepala Desa (Cakades). Setiap desa, jumlah calonnya beragam, dua hingga lima orang.

"Perhitungan sementara, 238 TPS yang dibutuhkan untuk Pilkades di 61 desa. Jika ada pergeseran lokasi atau penambahan, itupun sedikit," kata Novri.

Menurutnya, setiap desa memiliki jumlah TPS yang berbeda, disesuaikan dengan besaran anggaran Pilkades. Pembagian TPS merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diantaranya pemilih pada satu TPS maksimal 500 orang.

"Selain itu jumlah pemilih, jarak tempuh, letak geografis, dan pertimbangan lainnya. Lokasi TPS tentu yang mudah dijangkau masyarakat," pungkas Novri, Selasa (26/10/2021).***