PEKANBARU - Enam warga tertangkap sedang membuang sampah sembarangan diluar jam yang ditentukan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) gabungan, yang digelar oleh Kecamatan Bukit Raya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. OTT ini digelar di 11 titik di Kecamatan Bukit Raya, Senin, (14/10/2019).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, dimana ada sekitar 33 satgas yang diturunkan, untuk 11 titik tersebut.

"Ada 6 yang terjaring tadi. Kita berikan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengambil silahkan membayar denda di Kantor DLHK Pekanbaru pada pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB," jelasnya.

Ia menjelaskan, 11 lokasi OTT ini diantaranya berada diwilayah Tangkerang Selatan, yakni di Jalan Kakap, Jalan Kelapa, Jalan Bandung, Jalan Aceh, Jalan Mekar Saro di samping DPRD Riau, Jalan Wonosari samping SPBU Sudirman.

Selanjutnya dikawasan Simpang Tiga di Jalan Putri Indah, Tangkerang Utara, di Jalan Harapan Raya depan Kantor Lurah, di Jalan Harapan Raya depan Reflexy Oxy dan Jalan Karya wilayah Air Dingin.

Rubi mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih peduli dan mau memahami aturan terkait pembuangan sampah. Sesuai Peda Nomor 8 Tahun 2014 dan Perwako Nomor 134 Tahun 2018, dimana jadwal pembuangan sampah adalah pada pukul 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.

"Jadi kita berharap masyarakat semakin peduli dan tahu aturan pembuangan sampah. Tidak hanya di Bukit Raya saja, tapi juga kecamatan lain kita lakukan kegiatan ini, untuk meminimalisir masyarakat membuang sampah sembarangan," jelasnya.***