PEKANBARU - Para peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diminta untuk menyiapkan dokumen. Total peserta yang lulus tahap ini sendiri ada 51 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, para peserta ujian kompetensi yang dinyatakan lulus PPPK tersebut adalah PPPK non guru atau jabatan fungsional. Dimana hasil ujiannya sudah diumumkan pada 14 November lalu.

"Setelah pengumuman tersebut, kepada para peserta yang dinyatakan lulus PPPK untuk meng-upload dokumen. Dokumen tersebut di upload pada website www.sscasn.com," kata Ikhwan, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, dokumen yang upload tersebut untuk diajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. Dimana beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti surat keterangan bebas narkoba, tidak anggota, partai politik.

"Kemudian juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kesehatan dan ada juga surat pernyataan seperti para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujarnya.

Dijelaskan Ikhwan, nantinya para peserta yang dinyatakan lulus tersebut sudah mulai bisa meng-upload dokumen pada 30 November. Meskipun masih cukup lama, namun para peserta diimbau tidak lalai karena dokumen yang disiapkan cukup banyak.

"Waktu upload dokumen 30 November, setelah dokumen terupload nantinya pihak Badan Kepegawaian Negara akan memproses penertiban NIP PPPK," sebutnya. ***