PEKANBARU – Sebanyak 500 juru parkir (Jukir) ilegal atau tidak resmi beroperasi di Kota Pekanbaru. Data ini juga diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (5/8/2022).

Yuliarso menyebutkan, pihaknya menerima data jumlah Jukir di Pekanbaru mencapai 2.000 orang, 500 orang diantaranya diperkirakan tidak resmi atau belum terdaftar.

"Itu laporan ke kita, sifatnya informasi. Untuk 500 Jukir tidak resmi ini, memang orangnya ada, dan kita sedang pastikan validitasnya, datanya, kita data ulang lagi," ujarnya.

Yuliarso menyebut, jukir tidak resmi ini juga diduga mengambil ruang-ruang parkir yang belum dikelola oleh Pemko Pekanbaru dan pihak ketiga. Namun, berdasarkan hasil survei, pendapatan mereka dari hasil parkir juga tidak seberapa dan tidak mencukupi untuk disetorkan ke kas daerah.

"Mereka ini mungkin membuka ruang-ruang yang belum dibuka oleh kita. Tapi walaupun begitu, yang mereka dapat juga tidak seberapa, hasil wawancara dari media, paling mereka dapat tidak sampai Rp50 ribu, bisa Rp20 ribu atau Rp30 ribu sehari mereka kerja," jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa juru parkir resmi yang ditempatkan di ruang-ruang parkir yang dikelola Dishub bisa menghasilkan Rp80 ribu dalam beberapa jam.

"Yang jelas mereka ini akan kita data ulang, lalu kita cek lagi kebenarannya. Supaya bisa kita tindaklanjuti," pungkasnya. ***