DUMAI - Tiga warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Dumai dinyatakan bebas pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74.

Warga binaan Rutan Kelas II Dumai, yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia berjumlah 404 orang.

Dikatakan kepala Rutan Kelas II B Dumai, Rindra Wardhana, tiga warga binaan yang mendapatkan remisi bebas tersebut merupakan tahanan kasus kriminal.

Besaran remisi yang diterima warga binaan lainnya diantaranya, 96 orang mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan, 88 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 58 orang 4 bulan, 70 orang 5 bulan.

Pembagian remisi sendiri dilaksanakan dilapangan Rutan kelas II B Dumai pada upacara pemberian remisi dalam rangka kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tahun 2019.

"Jumlah warga binaan saat ini berjumlah 1064 orang," Kata Rindra Wardhana, Sabtu (17/8/2019).

Dijelaskan nya juga, untuk jumlah tahanan sendiri berjumlah 322 orang, dimana pria 302 orang, wanita 13 orang, anak laki-laki 7 orang.

"Untuk narapidana berjumlah 742 orang yang terdiri pria 704 orang, wanita 38 orang, " katanya mengakhiri.

Walikota Dumai Zulkifli AS, menyebutkan pemberian remisi tersebut diberikan oleh negara untuk warga binaan yang mau berubah ke arah yang lebih baik.

"Seluruh warga binaan harus patuh terhadap hukum negara serta norma-norma agama, " kata Zulkifli AS saat memberikan sambutan. ***