PEKANBARU, GORIAU.COM -Dari sebnayak 27 orang tersangka pembakar lahan atau hutan yang ditetapkan aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau, empat diantaranya telah masuk tahap dua atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan setempat. Mereka adalah petani perkebunan kelapa sawit yang terbukti membakar lahan hingga asapnya sampai ke Singapura. Berikut ulasannya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Selasa (27/8/2013), mengatakan, sebelumnya memang telah ditetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka atau pelaku pembakar lahan yang mengakibatkan sejumlah kawasan di provinsi ini menjadi tercemar kabut asap tebal.

Dari sebanyak 27 tersangka tersebut, satu diantaranya adalah korporasi atau dianggap bersekongkol dalam melakukan pembersihan lahan dengan membakarnya.

"Saya tidak mengikuti perkembangan ini secara terus menerus, namun yang jelas, kabar terakhir empat diantaranya telah masuk ke tahap dua atau telah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Hermansyah mengatakan, para tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, mulai dari pasal 46, pasal 48, dan pasal 49.

Kemudian, kata dia, serta pasal 116, pasal 117, pasal 118, dan pasal 119 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga hingga 10 tahun penjara.(fzr)