PEKANBARU - Hanya dalam waktu empat hari digelarnya Operasi Zebra Siak 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menindak sebanyak 3.456 pelanggar lalu lintas, di mana 348 diantaranya diberi teguran.

Data yang dirangkum GoRiau.com, Minggu (5/11/2017) sore, pelanggaran tersebut dirangkum dari seluruh kabupaten/kota se Provinsi Riau, di mana pelanggar lalu lintas terbanyak yang ditindak terdapat di Kota Pekanbaru.

Di Pekanbaru, ada 744 pelanggar yang ditindak, disusul Kabupaten Rohil sebanyak 447 pelanggar. "Untuk Ditlantas sendiri menindak 327 pelanggaran (Urutan ketiga, red)," terang AKBP Sembiring selaku Kasetopsda Operasi Zebra Siak 2017.

Berikutnya Kabupaten Siak sebanyak 302 pelanggaran, Bengkalis 288 pelanggaran, Dumai 282 pelanggaran dan Rohul 233 pelanggaran. Dilanjutkan Kabupaten Pelalawan 202 pelanggaran.

Selisih tipis dengan Pelalawan, daerah berikutnya adalah Kabupaten Kampar sebanyak 201 pelanggaran, Inhil 195 pelanggaran, Inhu 93 pelanggaran, Kuansing 75 dan Kabupaten Meranti paling rendah, sebanyak 47 pelanggaran.

"Kemudian ada 348 teguran kita berikan, selama empat hari Operasi Zebra Siak 2017 ini," terangnya berbincang dengan GoRiau.com.

Adapun pelanggaran tersebut mayoritas didominasi oleh kendaraan roda dua alias sepeda motor. Begitu juga seperti halnya di Kota Pekanbaru. Pelanggaran tersebut mulai dari tidak membawa surat-surat kendaraan hingga tak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Tidak cuma itu, ada juga yang kedapatan memodifikasi pelat nomor kendaraan, memakai knalpot custom (Tidak bawaan pabrik, red) dan mengabaikan alat keselamatan diri berupa helm atau sabuk pengaman. ***