PEKANBARU – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, berhasil menangkap buronan kasus penggelapan dalam jabatan yang melarikan diri setelah divonis bersalah sejak tahun 2019 lalu.

Buronan Kejari Dumai itu adalah mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian.

Ia melarikan diri sejak tahun 2019 silam, setelah terbit putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018, yang menyatakan Syahrani terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, dan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Syahrani ditangkap Tim Tabur Kejari Dumai, pada Selasa (10/5/2022) malam, di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

“Benar, Tim Tabur Kejari Dumai berhasil menangkap DPO atas nama Syahrani Andrian di rumahnya yang berada di Dumai Barat. Ia telah melarikan diri sejak 3 tahun lalu,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (11/5/2022).

Setelah ditangkap, Syahrani langsung di eksekusi dan dimasukkan ke penjara yang berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.

“Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, dengan memasukkan Terpidana Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Sebelum penahanan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19,” tutup Raharjo.

Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri. Di CV Rian Mandiri, Syahrani menjabat sebagai Direktur.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi. ***