JAKARTA – Sebanyak 24 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditemukan di rumah eks Kapolres Lampung Utara AKBP LW di Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Dikutip dari Merdeka.com, 24 PMI ilegal korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) itu diduga ditampung di rumah milik AKBP LW sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, Mabes Polri akan mendalami informasi itu. Termasuk menelusuri kaitan LW dengan praktik TPPO.

"Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Ramadhan memastikan, pihaknya tidak segan menindak anggota polisi yang terlibat dugaan TPPO.

"Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kami akan melakukan tindakan yang tegas, termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat, kita akan tindak tegas," tegasnya.***